JAKARTA (voa-islam.com)—Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara BPN Prabowo-Sandi dipanggil Polda Sumatera Utara untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan tindakan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo 87, 88, dan Pasal 110 KUHP pada Selasa (28/5) hari ini pukul 10.00 WIB.
Dalam surat bernomor SPgl/1320/V/2019/Ditreskrimum yang diterima Voa Islam, Senin (27/5/2019) pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh seorang bernama Fauzi Ramadhan Singarimbun dengan Sprindik nomor SP-Sidik/217/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.
Pemanggilan Dahnil ini menambah daftar tokoh oposisi yang terjerat kasus hukum dugaan makar. Sebelumnya nama-nama seperti Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma telah ditetapkan tersangka kasus makar.* [Syaf/voa-islam.com]