JAKARTA (voa-islam.com)--Komnas HAM menerima serbuan aduan pasca peristiwa 21 dan 22 Mei, tampak beberapa organisasi seperti FUI (Forum Umat Islam), Koppassandi, Dewan Dakwah, Hifayatullah, GNPF, GMJ, ILUNI UI dan beberapa eksponen aksi, serta Korlap Aksi mendatangi Komnas HAM dan menyampaikan aduan di Gedung Komnas HAM Menteng Jakarta, pada Jumat (24/05/19).
Masing masing organisasi tersebut secara bergantian melaporkan aduan dugaan adanya pelanggaran HAM yang terjadi pada aksi 21 dan 22 Mei 2019. Aduan yang mereka sampaikan terutama terkait banyaknya anggota polisi yang bertindak sewenang-wenang. Mereka beranggapan banyaknya korban yang meninggal dan terluka pada peristiwa tersebut merupakan akibat dari kelalaian pihak kepolisian.
Salah satu perwakilan dari Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath mengatakan, “Kalau dilihat dari slogan, polisi melindungi dan mengayomi, tetapi sekarang malah dibikin takut oleh polisi. Saat kita demo, kita buat izin untuk minta pelayanan agar demo ini dijaga dengan baik, tapi malah demonstran ini dihantam. Kami berharap Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi terkait tindakan tersebut,” harapnya.
Komnas HAM melalui Ahmad Taufan Damanik (Ketua) menerima aduan masyarakat ini dengan tangan terbuka. “Kami menyambut baik kedatangan Bapak dan Ibu sekalian, semoga Komnas HAM dapat berkontribusi menyelesaikan persoalan Bapak dan Ibu,” pungkas Taufan.
Sehubungan dengan aksi 21 dan 22 Mei 2019 tersebut, Ketua Komnas HAM menyampaikan bahwa Komnas HAM telah mempunyai tim khusus guna menangani kasus ini. “Terkait kasus 22 Mei, kami telah memiliki tim yang juga telah bekerja dan saya langsung memimpin tim ini. Kami telah mengunjungi rumah sakit dan bertemu dengan dokter guna menanyakan beberapa korban yang telah diotopsi di sana, termasuk menemui beberapa korban dari pihak Brimob dan kami menyampaikan simpati yang mendalam kepada para korban. Biar bagaimana pun, mereka telah berupaya melakukan pengamanan,” jelasnya.
Dia menuturkan bahwa dalam waktu dekat Komnas HAM akan melakukan audiensi dengan pihak Mabes Polri guna menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran HAM pada Aksi 22 Mei 2019.
“Kami dapat melakukan pemantauan atas kinerja yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami biasa melakukan itu dan terus berkoordinasi secara intensif hingga saat ini. Terkait kasus 22 Mei, Komnas HAM juga dapat mengambil kebijakan berdasar dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim internal Polri,” pungkasnya.*
Sumber: komnasham.go.id