JAKARTA (voa-islam.com)—Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditahan di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Penahanan Mustofa ini kemudian ditanggapi oleh politisi Gerindra Rachel Maryam. Rachel membandingkan kasus Ulin Yusron, loyalis Jokowi yang juga menyebarkan informasi hoax pada akun Twitternya, namun tidak diproses hukum.
Menurut Rachel dalam akun Twitter, sekarang ini hukum hanya berlaku untuk kelompok opisisi, namun tak berlaku bagi kelompok yang mendukung penguasa.
Hukum hanya berlaku pada oposisi. Penjilat kekuasaan dilindungi. Ini lah akar masalah perpecahan di negeri ini. Ketidakadilan. https://t.co/363xT9rNhw
— rachel maryam (@cumarachel) May 27, 2019
Hukum hanya berlaku pada oposisi. Penjilat kekuasaan dilindungi. Ini lah akar masalah perpecahan di negeri ini. Ketidakadilan,” tulis Rachel di akun Twitter @cumarachel meretweet tulisan bertajuk “Beda Kasus Mustofa Nahra dan Ulin Yusron soal Unggahan di Medsos”.
Seperti diketahui, Ulin beberapa waktu lalu lewat akun Twitter menyebar data pribadi seorang pria bernama Dheva Suprayoga yang ia anggap orang yang melontarkan ancaman 'penggal Jokowi'.
Tak lama dari tuduhan yang dilontarkan Ulin itu, polisi menangkap pelaku yang sesungguhnya yang berinisial HS. Ulin pun menghapus twitt tuduhan atas Dheva. Namun isi twit yang berupa nama lengkap, tanggal lahir, alamat, status, hingga Nomor Induk Kependududukan, kadung tersebar di internet.*[Syaf/voa-islam.com]