View Full Version
Selasa, 28 May 2019

Investigasi Korban Anak Kericuhan 22 Mei Harus Ditangani Secara Khusus

JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangi politik, hukum, dan HAM meminta investigasi menyeluruh dan khusus terhadap anak-anak yang meninggal saat kericuhan 22 Mei 2019. Pasalnya, dalam konstruksi hukum Indonesia, anak-anak dilindungi oleh sebuah undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Semua korban yang meninggal harus mendapat keadilan. Namun, untuk korban anak, ada undang-undang khusus yang melindungi mereka. Oleh karena itu investigasi dan penanganannya juga harus khusus. Siapapun pelaku yang telah menghilangkan nyawa anak-anak ini harus dijerat pasal berlapis salah satu dengan pasal yang ada di Undang-Undang Perlindungan anak yang sanksi pidananya sangat tegas,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/5).

Fahira mengungkapkan, satu-satunya cara memenuhi keadilan atas jatuhnya korban meninggal pada kericuhan 22 Mei di mana diantaranya terdapat anak-anak adalah negara mampu menangkap pelaku kekerasan dan menyeretnya ke pengadilan. Tanpa itu semua, mustahil keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini akan terus menjadi catatan kelam bangsa ini.

Jika dibanding kasus kekerasan lain, lanjut Fahira, pengungkapan pelaku kekerasan terhadap anak-anak pada kericuhan 22 Mei, tidaklah sederhana dan mudah. Namun, sesulit apapun negara harus mampu mengungkap siapa pelaku kekerasan yang sudah begitu tega membunuh anak-anak yang harusnya mendapat perlindungan dalam situasi-situasi yang tidak kondusif seperti yang terjadi pada 22 Mei kemarin. Kunci pengungkapan kasus ini, tegas Fahira, adalah dilakukan secara proporsional dan transparan.

“Memang tidak mudah mengungkapnya, tetapi negara tidak ada pilihan lain selain menyeret pelaku ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keluarga korban dan rakyat Indonesia berhak tahu kekerasan seperti apa yang menimpa anak-anak ini hingga sampai meninggal dan siapa pelakunya. Kuncinya harus proporsional dan transparan agar mendapat dukungan publik,” pungkas Fahira yang juga akivitas perlindungan anak ini.

Sebagai informasi, delapan orang meninggal dalam kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu di mana diantara korban adalah anak-anak yaitu diantaranya Muhammad Harun Al Rasyid (14 tahun) dan Reyhan Fajari (16 tahun).* [Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version