View Full Version
Sabtu, 08 Jun 2019

FPI Tolak Petisi Cabut Kewarganegaraan Habib Rizieq Syihab

JAKARTA (voa-islam.com) - Anggota senior Lembaga DPP Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin, mengatakan pihaknya menolak petisi di situs change.org yang meminta Presiden Jokowi mencabut status kewarganegaraan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, tuntutan itu hanya disampaikan oleh segelintir orang saja sehingga tidak bisa mewakili pendapat rakyat Indonesia.

“75 ribu petisi itu sangat kecil,"ujar dia lewat pesan pendek, Jumat kemarin, 7 Juni 2019, lapor Tempo.co.

Menurut Novel, sisilah HRS sebagai Warga Negara Indonesia sudah jelas. Ia juga menyebutkan ayah HRS, Habib Hussein Shihab, merupakan pejuang yang ikut berjuang ketika jaman penjajahan.

Setelah pro dan kontra perpanjangan izin FPI, belakangan muncul petisi online di laman Change.org berisi tuntutan 'cabut status WNI Rizieq Shihab'.

HRS seperti diketahui adalah pimpinan FPI dan kini masih berada di Arab Saudi sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 2017 lalu--kini penyidikannya telah dihentikan.

Petisi ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo beserta tiga menterinya yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Menko Polhukam Wiranto.

Isi petisi mengaitkan HRS sebagai yang paling bertanggung jawab di balik segala provokasi penolkan hasil pemilihan presiden.

"Jika kita hanya berteriak bubarkan FPI, saya rasa belum cukup, karena Rizieq Shihab pasti akan membentuk Ormas lainnya dengan nama yang berbeda, namun berperilaku sama," bunyi bagian dari petisi itu.

Petisi dibuat akun 7inta Putih pada 17 Mei 2019. Petisi itu lantas ditandatangani oleh puluhan ribu orang.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version