JAKARTA (voa-islam.com)- Setelah sepekan lalu pihak pemohon, kuasa hukum dari 02, Prabowo-Sandi memberikan maksud serta keterangan kepada para Hakim MK dan lainnya terkait dugaan kecurangan di Pilpres, hari ini, Selasa (18/06/2019) pihak termohon dan terkait yang memberikan responnya.
Pihak termohon misalkan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh pemohon terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) tak memiliki bukti kuat.
Menyangkut tuduhan TSM mulai halaman 81-86, padahal di tanggal 24 Mei lalu tidak ada, menunjukkan pemohon tidak memiliki bukti nyata,” demikian kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, Selasa (18/06/2019).
KPU, kata Ali, malah melihat pemohon seperti menerima kinerja KPU yang benar selama Pemilu berlangsung. Tambahan setelah tanggal 24 Mei itu, KPU juga menilai bahwa pemohon hanya melengkapi berkas semata.
“Tidak jelas kapan, di mana pelanggarannya. Kecurangan terjadi bagaimana dan apa pengaruhnya atas suara paslon,” katanya.
Oleh sebab itu, sebagai termohon, KPU menolak perbaikkan sikap pemohon. Sebagaimana tentang tahapan hasil dari Pemilu dan jadwal penanganan perkara sebagai diatur oleh MK dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keadilan semua pihak.
“Apa yang dibacakan oleh pemohon berbeda dan dapat dikualifiaksi sebagai permohonan baru. Tanggal 24 Mei contohnya, pemohon sama sekaili tidak menguraikan adanya kesalahan hasil pengjitungan suara oleh termohon menurut pemohon (yang benar),” katanya lagi.
(Robi/voa-islam.com)