View Full Version
Jum'at, 21 Jun 2019

Massa Banser dan FPI Bentrok dalam Persidangan Gus Nur di Surabaya

SURABAYA (voa-islam.com) - Kejadian baku hantam antara anggota Barisan Serbaguna (Banser) NU dan Front Pembela Islam atau FPI mewarnai sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Kamis kemarin, 20 Juni 2019.

Massa dari kedua organisasi tersebut memenuhi halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Tak lama berselang majelis hakim mengumumkan adanya penundaan sidang yang agendanya mendengarkan keterangan saksi. Sidang ditunda pada 4 Juli 2019. Alasannya, saksi ahli dari jaksa penuntut umum belum bisa hadir lantaran salah alamat.

Setelah sidang ditutup, ketegangan antara Banser dan FPI justru berlanjut. Mereka saling melontarkan sindiran dan olokan. Petugas keamanan dari Kepolisian Sektor Sawahan berupaya memisahkan kerumunan mereka. Kondisi ini mirip sidang pekan lalu, anggota kedua ormas ini nyaris bentrok.

Walaupun polisi berusaha menyekat massa, namun baku pukul tetap pecah di Jalan Anjasmoro atau samping gedung pengadilan yang biasa dipakai parkir kendaraan. Bentrokan sulit dicegah, lansir Tempo.co.

Saksi mata, Rochim, mengungkapkan keributan itu berawal dari saling olok antara anggota Banser dan FPI. Kedua pihak tak mau mengalah dan terjadilah baku hantam. Petugas dari kepolisian segera datang untuk melerai. "Ada yang mukanya lebam," kata Rochim.

Ketua FPI Jawa Timur Haidar al-Hamid menyesalkan bentrokan sesama ormas Islam itu. Ia meminta semua pihak sama-sama menahan diri. "Ini salah satu bentuk adanya kurang komunikasi. Padahal sama-sama ormas Islam," kata Haidar.

Secera terpisah Gus Nur menyesalkan sidangnya ditunda. Ia mengaku datang jauh-jauh dari Padang. "Saya kira penundaan sidang karena saksi jaksa salah alamat hanya dibuat-buat. Semua orang kan tahu Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno," katanya.

Kasus Gus Nur berawal saat ia mengunggah vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' di Youtube pada 20 Mei 2018. Atas unggahannya itu Nur Sugi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengurus NU Surabaya.

Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version