View Full Version
Kamis, 27 Jun 2019

Harapan 02 ke MK Siang Ini: Diskualifikasi Jokowi atau Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA (voa-islam.com)- Gerindra menyebutkan ada beberapa poin penting diungkapkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, yang seharusnya menjadi perhatian penting MK dalam memutuskan perkara sengketa pilpres yang akan diputuskan esok hari (siang ini, red).

Poin penting tersebut antara lain; Status Kyai Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas dua bank syariah yang merupakan anak usaha BUMN bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017, yang menyatakan bahwa calon presiden/wakil presiden yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD harus mengundurkan diri.

Status anak usaha BUMN pun dikategorikan BUMN sesuai dengan PP. No. 72 tahun 2016,” demikian cuitan akun DPP Gerindra, kemarin.

Kecurangan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) ini jelas dan lugas seperti dibeberkan oleh saksi, Hairul Anas, pada sidang di MK beberapa hari yang lalu, bahwa adanya dugaan pemanfaatan kepala daerah dan aparat untuk mendukung pemenangan paslon 01.

“DPT siluman sebanyak 27 juta yang ditemukan oleh saksi ahli, Jaswar Koto, melalui forensik IT.” Secara teori kepemiluan DPT tidak beres bisa menjadi dasar pembatalan hasil pemilu.

Asas pemilu LUBER JURDIL, jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD. 

“Untuk itu putusan MK tentang sengeketa pemilu 2019 paling tidak (MK) diskualifikasi palson 01 atau paling tidak PSU (Pemungutan Suara Ulang).”

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version