JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua Umum partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, ia melihat publik telah memiliki dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan oleh Mahkamah. Pertama, sebagian dari mereka sudah bisa menebak hasilnya. Dan kedua, sebagian yang lain berharap akan ada kejutan sikap dari majelis hakim.
Sikap pertama umumnya berangkat dari ‘conventional wisdom’ bahwa MK memang tak akan pernah keluar dari koridor hukum acara mereka dalam menyelesaikan sengketa Pilpres,” demikian cuitannya, Jumat.
Bagi mereka, kata Fadli, obyek sengketa Pilpres adalah hasil Pemilu, dan itu artinya hasil rekapitulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Meskipun Tim Kuasa Pemohon telah menyampaikan argumen bahww Hasil Pemilu dalam konteks naskah konstitusi bukanlah semata hasil rekapitulasi suara, tapi menyangkut dua elemen penting, yaitu “Proses Pemilu” dan “Hasil Suara”, namun argumen ini ternyata tak dapat diterima oleh Mahkamah.
“Sementara, sikap kedua umumnya berangkat dari optimisme bahwa mungkin akan ada di antara hakim Mahkamah yang menyimak kegelisahan publik yang berharap agar MK benar-benar bertugas menegakkan konstitusi, bukan sekadar menjadi penjaga undang-undang.”
Sebab, MK memang punya kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Dan dalam kaitannya dengan Pemilu, tugas konstitusional MK adalah menjaga kemurnian asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Tapi tadi malam kita sudah sama-sama mendengar putusan MK. Mereka telah menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum kami. Jadi, harapan sebagian masyarakat kepada hakim Mahkamah ternyata bertepuk sebelah tangan.”
(Robi/voa-islam.com)