BOGOR (voa-islam.com)—SM, wanita yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan," kata Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita puspita Lena, Selasa (2/7/2019) seperti dikutip dari Detik.com.
Menurut Ita, SM dijerat dengan 156a KUHP terkait penodaan atau penistaan agama. Penetapan tersangka SM dilakukan usai polisi memeriksa para saksi.
"Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," tuturnya.
"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah lima dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," lanjut Ita.
Seperti diketahui, SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh guna mencari suaminya yang menikah lagi, Ahad (30/7/2019).
SM kemudian diusir oleh pengurus masjid karena membawa anjing ke dalam masjid serta menggunakan sepatu. Namun, SM mengamuk dan menyerang pengurus masjid hingga menyebabkan luka-luka.*[Syaf/voa-islam.com]