JAKARTA (voa-islam.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan sistem zonasi pendidikan perlu melibatkan sekolah swasta.
Wakil Ketua DPR RI Komisi X Hetifah Sjaiufuddin mengatakan banyak sekolah swasta belum dapat memaksimalkan kapasitas daya tampungnya sementara sekolah negeri kewalahan.
“Jadi sebetulnya mereka [swasta] masih membuka diri, hanya saja sebaiknya pemerintah tidak lepas tangan,” ujar Hetifah, Senin kemarin, di Jakarta.
Bantuan pemerintah kepada sekolah swasta itu, kata Hetifah, dapat berupa dana Bantuan Operasional Sekolah dan alokasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru.
Hetidah menuturkan zonasi pendidikan merupakan sistem ideal untuk mengejar ketertinggalan Indonesia soal kualitas pendidikan.
Persoalannya, lanjut Hetidah, resistensi muncul karena masyarakat dan pemerintah daerah sudah terlanjur nyaman dengan sistem yang ada.
Terlebih, ujar Hetidah, sejumlah daerah hanya memiliki fasilitas pendidikan terbatas.
Hetidah mencatat Indonesia kekurangan 900.000 PNS guru.
PNS guru yang ada pun, imbuh Hetidah, terkonsentrasi di sekolah dan daerah tertentu.
“Harus ada pemerataan, lewat sistem zonasi itu,” kata Hetidah.
Selain itu, lanjut Hetidah, pemerintah perlu mengalokasikan lebih banyak anggaran agar setiap sekolah memenuhi standar layanan minimal.
“Semua sekolah harus sama bagusnya,” simpul Hetidah.
Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengatur pemilihan sekolah berdasarkan jarak terdekat dengan rumah.
Aturan ini bertujuan untuk menghapus kastanisasi pendidikan lewat kemudahan akses layanan peningkatan kualitas pendidikan.
Kontroversi implementasi aturan ini muncul seiring ketidaksiapan masyarakat dan pemerintah.
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sederet kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun Peraturan Presiden untuk memperkuat aturan sistem zonasi pendidikan tersebut.[anadoluindonesia/fq/voa-islam.com]