View Full Version
Kamis, 04 Jul 2019

Hobi Banget Lapor-lapor, Liberal Saja Ada yang Tak Percaya Tuhan

JAKARTA (voa-islam.com)- Pascaputusan sidang, hal-hal yang dianggap oleh publik prinsipil masih saja diperbincangkan. Misalnya saja soal isi dari tuntutan kubu 02 atas KPU yang ketika itu diduga ada kecurangan dalam proses Pilpres 2019.

Beberapa kali sidang digelar. Belasan atau lebih dari itu saksi-saksi pun dihadirkan hanya untuk menggali kebenaran fakta di sidang.

Namun “naas”, Prabowo kembali kalah dalam sidang. Pendukungnya pun ada yang menerimanya dengan legowo, ada pula sebaliknya: tidak percaya (kalah). Dan hal itu harusnya dianggap biasa saja oleh, yang disebut Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai liberal.

Hobi banget lapor-lapor, Mas. Biasanya  liberal sejati itu ada yang tak percaya dengan Tuhan saja tak jadi masalah. Apalagi cuma gak percaya sama KPU dan Institusi negara,” kata Dahnil, baru-baru ini di akun Twitter pribadinya ketika merespon cuitan Nadirsyah Hosen, @na_dirs: 

Sebetulnya sejak Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil 02 termasuk soal kecurangan TSM, maka jika ada yang masih koar-koar bahwa KPU atau institusi negara lainnya berlaku curang saat pilpres, bisa dilaporkan ke yang berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik.”

Oleh Gus Nadir, demikian ia biasa disapa, Dahnil pun dipertanyakan sikapnya atas keputusan MK, yang bisa dikatakan terkesan belum move on.

“Lho anda belum move on juga bro @Dahnilanzar ? Masih gak percaya sama KPU dan Negara? Terus maunya apa coba? Narasi Pilpres curang harus dihentikan sejak MK menolak gugatan kubu anda. Berarti tuduhan tidak bisa dibuktikan. Masih koar-koar ada kecurangan itu fitnah dan bisa dilaporkan!”

Dahnil kembali menjawabnya. Kata dia, hal tersebut bukan di masalah move on atau tidak. Lagi pula Dahnil mengaku telah menghormati keputusan MK.

“Masalahnya di prinsip dasar anda. Masa orang gak percaya Anda larang, dan mau Anda pidanakan. Anti Demokrasi dan Liberal KW10 yang begitu,” balasnya.

Seperti diketahui, MK telah menolak semua permohonan sengketa kubu 02 terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2019. Menurut MK, semua permohonan kubu 02 tidak dapat diterima karena fakta tidak bicara demikian yang disajikam para saksi.

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version