JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bahwa pintu darurat untuk mengubah UU itu gak ada di DPR. Tapi adanya di eksekutif melalui Perppu.
Jadi kalau berharap DPR mustahil. Harusnya presiden yang terbitkan #PerpuUUITE agar PASAL-PASAL karet segera hilang. Demikianlah sistem kita,” katanya, Selasa (9/7/2019).
Menurut Fahri, peran presiden itu sangat besar sekali. Termasuk soal UU ITE. “Akibat buruk UU ITE sudah kena semua orang. Sekarang sampai Mahkamah Agung yang tertinggi dalam sistem peradilan pidana kita pun ‘terpaksa’ membela PASAL-PASAL karet dalam UU itu,” demikian yang tertulis di akun Twitter pribadinya.
Maka menurut hematnya, baiknya Presiden segera terbitkan Perppu untuk menyelesaikannya. “Ya, sudahlah presiden pakai jalan pintas terbitkan #PerpuUUITE untuk hapus pasal karetnya beres.”
(Robi/voa-islam.com)