JAKARTA (voa-islam.com) - Manajer Riset Amnesty International, Papang Hidayat, menyebut efek psikologis bisa menjadi faktor penyebab aparat penegak hukum melakukan tindak kekerasan. Kemungkinan faktor psikologis itu adalah akibat kelelahan yang berlebih dalam tugas. Papang mengaku, hal tersebut sudah menjadi sorotan pihak Amnesty selama satu dekade.
Ia menilai, walaupun Polri sudah melakukan sedemikian banyak reformasi institusional, pelatihan HAM, pembuatan Peraturan Kapolri dan peraturan internal, masih harus ada syarat dasar reformasi kepolisian ideal yang harusnya diterapkan.
"Harus ada mekanisme eksternal yang bekerja secara independen merespon dugaan pelanggaran HAM yang serius, itu belum terjadi," ujarnya saat ditemui di Kantor Ombusdman RI, Jakarta Selatan, Rabu hari ini (10/7/2019).
Menurutnya, dengan diterapkan mekanisme eksternal tersebut dianggap mampu menjadi efek gentar untuk aparat agar tidak melakukan kekerasan.
"Mekanisme eksternalnya sekarang masih belum terlalu kuat. Komnas HAM atau Ombudsman saat ini temuannya hanya dijadikan sebagai rekomendasi untuk pihak kepolisian," tambahnya.
Padahal jika dibandingkan dengan negara maju, lanjut Papang, lembaga eksternal di Indonesia masih belum dikuatkan kewenangannya. Sehingga, proses terkait pelanggaran HAM masih mengalami beberapa kendala.
"Dugaan penyiksaan oleh aparat itu harus ditangani dan diinvestigasi lembaga eksternal. Temuannya nanti dibawa ke proses penuntutan ke pengadilan," jelas Papang.
Papang berharap beberapa pihak terkait dapat mendukung kewenangan dari lembaga eksternal yang sudah ada. Sehingga sebuah pelanggaran HAM bisa lebih mendapatkan transparansi dalam penanganannnya.[gatra/fq/voa-islam.com]