JAKARTA (voa-islam.com) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, mengatakan mereka akan memeriksa kepolisian terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan kerusuhan 22 Mei 2019 pekan depan.
"Sebetulnya hari ini tapi karena ada acara perayaan hari Bhayangkara, mudah-mudahan bisa minggu depan," kata Ninik di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.
Ninik menjelaskan ORI ingin melakukan konfirmasi terhadap temuan dan laporan yang pihaknya terima sebelum mengeluarkan rekomendasi. "Setelah proses konfirmasi baru nanti kami akan sampaikan," ujarnya.
Ia menuturkan Ombudsman ingin mengetahui empat hal dengan memanggil Polri. Mulai dari perencanaan pengamanan dan perlindungan masyarakat saat demonstrasi, pelaksanaannya, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap korban.
"Semua pihak kami dengarkan, kami beri ruang untuk menyampaikan kepada kami," ujarnya.
Aksi menolak hasil Pilpres 2019 itu berakhir ricuh di beberapa lokasi di Jakarta. Dari insiden ricuh tersebut, sembilan orang tewas dan ratusan orang lainnya luka-luka. Pihak kepolisian juga meringkus 447 orang dan menetapkan mereka semua sebagai tersangka kerusuhan.
Namun sejumlah tindakan polisi dalam menangani kerusuhan itu menjadi sorotan terutama saat video pengeroyokan anggota Brimob terhadap warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta, saat melakukan penyisiran pelaku kerusuhan. Polri telah memberi sanksi disiplin kepada sepuluh anggota Brimob yang terbukti melakukan pengeroyokan.[tempo/fq/voa-islam.com]