JAKARTA (voa-islam.com)- Pernyataan praktisi pendidikan S.D. Darmono mengenai penghapusan pendidikan agama di sekolah beberapa waktu lalu menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, pendidikan agama yang dilakukan di sekolah merupakan amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 12 UU No. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, bahwa setiap peserta didik wajib mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Gerindra jelas menolak wacana tersebut, karena pendidikan agama itu penting dan diperlukan dalam melatih aqidah, akhlak, dan syariah, sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing peserta didik,” penolakan Gerindra, Rabu (10/7/2019).
Terlebih, lanjut partai besutan Prabowo Subianto tersebut menilai bahwa pendidikan agama memiliki andil besar terhadap pembentukan akhlak dan karakter perserta didik. Hal penting yang tidak bisa kita kesampingkan begitu saja.
“Hal tersebut juga sejalan dengan salah satu #6ProgramAksi Gerindra, yaitu memperkuat karakter bangsa yang berkepribadian Pancasila, menjunjung tinggi sifat jujur, disiplin, patuh terhadap hukum, toleransi terhadap perbedaan, suku agama dan ras, menghargai budaya bangsa melalui pendidikan Pancasila, kebangsaan, dan budi pekerti,” demikian yang tertulis di akun Twitter resminya.
Dan Gerindra merasa yakin, bahwa di setiap agama pasti mengajarkan hal-hal tersebut.Bagaimana tanggapan kawan-kawan warganet mengenai wacana penghapusan pendidikan agama dari kurikulum sekolah?”
(Robi/voa-islam.com)