JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan denda overstay atau melebihi izin tinggal yang dikenakan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) merupakan kesalahan pemerintah Indonesia.
"Saya selalu tegaskan, Habib Rizieq overstay bukan kesalahan Habib," kata Sugito saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.
Sugito mengatakan, sebelum 20 Juli 2018 atau batas waktu izin tinggal, HRS sudah tiga kali mencoba keluar dari Arab Saudi, yaitu pada tanggal 9, 12, dan 15 Juli. Pimpinan FPI itu hendak pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasi. Namun, ia tidak bisa keluar dari Arab Saudi karena dicekal. "Lho, kok, sebelum habis visa sudah dicekal gitu lho. Setelah habis visa, kan jadi overstay," katanya.
Menurut Sugito, pencekalan terhadap HRS merupakan permintaan salah satu institusi kuat yang ada di Indonesia. Sehingga, ia menilai pemerintah Indonesia lah yang seharusnya membayar denda overstay sebesar Rp 110 juta itu.
Jika pemerintah tak bersedia membayar denda, Sugito menuturkan bahwa umat siap berkonsolidasi dan saling membantu membayarkan denda tersebut. "Saya kira Rp 110 juta walaupun besar, kalau misalnya konsolidasi umat, bukan suatu yang mahal dan besar lah," ucapnya.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh sebelumnya mengatakan bahwa HRS memiliki halangan untuk keluar dari Arab Saudi.
Agus mengatakan, HRS wajib membayar denda terlebih dulu karena sudah overstay atau melebihi izin tinggal saat kunjungan ke luar negeri. Masa overstay HRS sudah sejak tahun lalu. "Sejak pertengahan 2018," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah Indonesia tidak melarang HRS pulang. "Pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," ujar JK pada Rabu, 10 Juli 2019.
Wapres menyebut HRS memiliki kendala untuk pulang dari Arab Saudi. Namun, dia menegaskan, kendala itu bukan berasal dari pemerintah Indonesia.[tempo/fq/voa-islam.com]