JAKARTA (voa-islam.com)- Mangkirnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebanyak tiga kali atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap anggota DPR RI Bowo Sidik merupakan contoh yang tidak baik di mata masyarakat.
“Kehadiran sebagai saksi di meja hijau adalah kewajiban setiap warga negara, terlebih seorang pejabat publik,” cuitan akun Twitter resmi Gerindra, kemarin.
Sebagai pejabat negara seharusnya Enggartiasto memberi contoh yang baik, karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum. Seharusnya pemeriksaan kasus korupsi menjadi prioritas.
Penyidik @KPK_RI sudah mengagendakan pemeriksaan Enggartiasto pada tanggal 2 Juli dan 8 Juli 2019. Namun yang bersangkutan juga tidak hadir, hingga pemanggilan ketiga.”
Enggar seharusnya dapat menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi kepada Bowo. Gratifikasi tersebut terkait pengadaan gula rafinasi. “Penyidik @KPK_RI juga telah memanggil saksi-saksi lain dari pihak @Kemendag. Namun beberapa saksi juga tidak menghadiri panggilan KPK.”
Kita mengetahui bahwa saat ini KPK tengah menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo Sidik Pangarso terkait sejumlah kewenangannya sebagai anggota DPR. Salah satu dugaannya adalah terkait penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi.
Pada pengembangan perkara, disebut Gerindra, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
“Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang sekitar Rp8 miliar.”
(Robi/voa-islam.com)