JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Stafsus MenESDM, Muhammad Said Didu mengatakan bahwa prakiraan bobot tanggungjawab menteri terhadap PLN itu sebanyak 70 persen. Sedangkan menteri ESDM sebanyak 25 persen. Dan Menkeu sebanyak 5 persen.
“Pengangkatan Dirut dan Komut PLN ditetapkan atas persetujuan Presiden,” katanya, baru-baru ini.
Ia mencoba memahami perihal yang terjadi kemarin atas PLN. Mati listrik hingga Jawa Barat, bahkan kabarnya hingga Jawa Tengah.
“Saya coba memahami kemarahan Bpk. Presiden ke Direksi PLN. Penyebabnya karena penempatan pimpinan BUMN sudah mengabaikan kompetensi dan dapat diganti kapan saja.”
Ia berharap tentu Presiden sudah tahu karena itu sesuai mekanismenya, pengangkatan pimpinan BUMN atas persetujuan Presiden.
Bpk President marah ke Direksi PLN, setahu saya pengangkatan direksi PLN setelah ada persetujuan Bpk Presiden. Artinya ada masalah dalam proses seleksi.”
Namun ia melihat sepertinya kompetensi bukan lagi faktor penentu utama dalam pemilihan. “Semoga masih ada ahli listrik yang jadi pemimpin PLN.”
(Robi/voa-islam.com)