JAKARTA (voa-islam.com)--Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Said Iqbal menolak usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hal ini, karena, kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.
Menurut Iqbal, defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan managemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.
Apalagi saat ini beban kehidupan masyarakat sudah berat. Belum lagi dengan adanya gelombang PHK di berbagai sektor industri, yang artinya peserta BPJS Kesehatan yang tadinya masuk dalam kategori pekerja penerima upah akan menjadi peserta mandiri.
“Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Masyarakat justru dibebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal secara prinsip kesehatan adalah hak rakyat yang menjadi tanggungjawab Negara untuk memenuhinya,” kata Iqbal.
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5% dari APBN dan 10% dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.
"Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG's dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab disitu banyak potensi kebocoran dan penyelewengan," tegas Iqbal.
Tidak hanya menolak usulan DJSN untuk menaikkan iuran peserta mandiri, Said Iqbal juga menolak penonaktifan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketika peserta PBI dinonaktifkan, maka secara otomatis mereka akan menjadi peserta mandiri. Padahal penerima PBI adalah masyarakat miskin, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Negara untuk membayarkan iurannya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Jamkes Watch, Iswan Abdullah. Langkah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI dengan alasan peserta NIK KTP-nya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian ada yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan; adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
“Kebijakan yang salah kaprah hanya gara-gara kartu BPJS nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut,” kata Iswan.
“Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS nya. Bukannya malah dihukum dengan dinontaktifkan (PBI-nya),” lanjutnya.
Alasan NIK KTP yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut seharusnya terlebih dahulu dicek by name by address untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.
“Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi,” tegasnya.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]