View Full Version
Rabu, 14 Aug 2019

Keuangan Labil, Tunjangan Pejabat BPJS Naik

JAKARTA (voa-islam.com)- Pemerintah menaikkan tunjangan cuti tahunan pejabat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kenaikan tersebut tertuang dalam PMK No. 112/PMK.02/2019, sebagai revisi PMK No. 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya & Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas & Anggota Direksi BPJS.

Dalam PMK disebutkan bahwa tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan anggota Direksi diberikan paling banyak dua kali gaji atau upah.

Jika dalam aturan lama, tunjangan cuti tahunan diberikan maksimal satu kali dalam setahun dengan besaran satu kali gaji atau upah, maka di aturan baru besarnya mencapai dua kali gaji atau upah.

Dalam sebuah rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan gaji dirutnya sebesar Rp150 juta per bulan. Sehingga dengan kenaikan tunjangan cuti tahunan ini, besarannya bisa mencapai Rp300 juta per tahun.

Adapun gaji atau upah Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS diatur dalam Perpres No. 110 Tahun 2013. Rinciannya adalah: 

-Gaji Anggota Direksi sebesar 90 persen dari gaji direktur utama

-Gaji Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dari gaji direktur utama

-Gaji Anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari gaji direktur utama

Sebagai gambaran, kisaran gaji Dirut BPJS adalah Rp150 juta/bulan, gaji Direksi sekitar Rp135 juta/bulan, Ketua Dewan Pengawas Rp90 juta/bulan dan Dewan Pengawas sekitar Rp81 juta/bulan.

Kenyataan kenaikan tunjangan cuti bertolak belakang dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan, yang dalam beberapa tahun terakhir terus tekor. Bahkan BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan ke sejumlah rumah sakit. Pada 2019 ini, defisit keuangannya diperkirakan melebihi Rp28 triliun.

Kenaikan tunjangan ini memang telah diatur di dalam undang-undang, namun jika kita menengok kinerja BPJS, terutama BPJS Kesehatan yang mengalami defisit dari tahun ke tahun, apakah kenaikan tunjangan ini dinilai pantas?

Sebaiknya sebelum adanya kenaikan tunjangan, dewan pengawas hingga direksi mampu melakukan perbaikan sistem manajemen dan kontrol di tubuh BPJS, khususnya pada BPJS Kesehatan.

*Gerindra


latestnews

View Full Version