JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam pidato kenegaraan di MPR pagi tadi, Jokowi dinilai hanya menggunakan frasa HAM satu kali. Itupun bertabrakan dengan kebijakannya selama memimpin.
“‘Keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat.... Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang bisa dicegah....’ Bagaimana bisa pencegahan pelanggaran HAM terlaksana jika terduga pelanggar HAM diangkat menjadi menteri? Ditambah berkoalisi dengan pelanggar HAM?” demikian kritisi KontraS, melalui akun Twitter resminya, Jumat.
Pun dengan apresiasi terhadap lembaga negara menurut KontraS tidak diiringi dengan pengungkapan fakta, bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mandek.
Karena Kejaksaan Agung tidak juga melakukan penyidikan, DPR tidak memberikan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc, dan Presiden tidak juga mengeluarkan Keppres pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diatur dalam UU 26 tahun 2000.”
Dalam konteks penegakan hukum dan HAM, pidato Presiden hari ini dinilai KontraS telah gagal menyentuh persoalan-persoalan substansial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat: penangkapan buruh di Jakarta, intimidasi terhadap warga Papua di Malang, juga kekerasan aparat terhadap petani di Jambi.
(Robi/voa-islam.com)