View Full Version
Jum'at, 30 Aug 2019

Iuran BPJS Naik 100 Persen Menimbulkan Masalah Baru?

JAKARTA (voa-islam.com)- Meski menuai pro kontra, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jalan terus. Naik 100 persen. Dan Pemerintah akan segera mengeluarkan Perpres terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Hitungannya seperti yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani di DPR termasuk soal sustainability, di samping perbaikan terhadap sistem seluruh DJSN", ujar Wamenkeu Mardiasmo di Jakarta kemarin.

Iuran Kelas I diusulkan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Untuk Kelas II kenaikannya menjadi Rp110.000 dari biaya Rp51.000. Biaya untuk Kelas III juga diusulkan naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Kenaikan iuran diusulkan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU). Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan yang terus efisit sebagaimana hasil audit BPKP.

Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menolak rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang mencapai hingga dua kali lipat. Timboel mengusulkan keinaikan iuran peserta maksimal sebesar Rp6 ribu.

Untuk peserta mandiri (peserta bukan penerima upah), kenaikan iurannya harus memperhatikan daya beli masyarakat juga. Jika kenaikannya terlalu tinggi akan membuat tingkat utang iuran meningkat dan menjadi tidak produktif.

Di sisi lainnya, sejumlah pihak menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Kemenkeu. Mereka meminta pemeirntah mengoptimalkan alternatif lain untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yg belakangan terus membengkak.

Kenaikan yang cukup drastis akan menimbulkan dampak baru secara sosial dan ekonomi juga. Hal ini harus dipikirkan oleh pemerintah dengan matang.

Pemerintah harus mengkaji betul rencana tersebut, agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara menimbulkan masalah baru.

Untuk mengatasi defisit yang terus naik, diusulkan BPJS untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran. Sebab, tingkat kepatuhan masyarakat saat ini masih sekitar 54 persen.

Selain itu, BPJS Kesehatan didorong untuk lebih mengawasi perusahaan dalam melaporkan iuran karyawannya. Sebab, masih banyak perusahaan yang melakukan kecurangan terkait hal tersebut.

Sementara masukan lainnya untuk pemerintah adalah, pemerintah harus memperbaiki tata kelola program BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Kenaikan iuran akan percuma jika tidak diikuti dengan tata kelola sebagai badan pelayan publik. Karena, salah satu penyebab defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan adalah tata kelola data peserta yang belum baik. Masih banyak peserta yang tidak berhak menerima manfaat fasilitas itu.

Selain itu Pemerintah harus mendata dengan jelas siapa saja yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan dan ini harus diumumkan di setiap kelurahan dan kecamatan.

*Gerindra


latestnews

View Full Version