JAKARTA (voa-islam.com)- Ustaz Hilmi Firdausi mengajak segenap warganet atau netizen untuk beramai-ramai menolak RUU P-KS. RUU P-KS yang direncanakan akan disahkan tersebut dianggapnya multitafsir dan berpotensi melegalkan perzinahan, prostitusi, dan aborsi.
RUU P-KS rencananya akan disahkan tanggal 25 September. Ayo suarakan penolakan kita di medsos!” serunya, kemarin, di akun Twitter-nya.
Ditolak olehnya RUU tersebut, juga karena berpotensi menyuburkan perilaku sex menyimpang dan bisa mengkriminalisasi hubungan sex halal karena dianggap pemaksaan. “#RUUPKS.”
Sebenarnya, bukan saja ustaz Hilmi yang menyurakan penolakan terhadap RUU tersebut. AILA dan KAMMI misalnya, juga demikian
Hampir mirip alasan kedua organisasi tersebut menolak RUU P-KS. Yakni misalnya menurut KAMMI: Salah satu hal yang paling mencengangkan adalah Pasal 136 RUU P-KS yang menyebutkan bahwa korporasi dapat dipidana ganti kerugian karena melakukan kekerasan seksual. Persoalaannya, korporasi yang dimaksud di dalam RUU P-KS adalah sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum.
RUU P-KS juga dianggap mengabaikan ketahanan keluarga. RUU P-KS hanya melihat kejadian pelanggaran dan/atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan sebagai peristiwa hukum yang terpisah dari struktur ketatamasyarakatan organik Indonesia. Pengabaian terhadap institusi keluarga turut pula menafikan nilai-nilai kehidupan yang berakar urat dalam masyarakat Indonesia.
RUU P-KS juga berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual (LGBTQ) dan perzinaan. Bertolak belakang dengan jangkauan penegakan hukumnya yang begitu luas pada aspek pencegahan, pemidanaan, peradilan, dan pemulihan, RUU P-KS sengaja menyempitkan materi pengaturan pada kekerasan seksual.
(Robi/voa-islam.com)