View Full Version
Selasa, 10 Sep 2019

Terkait Sponsor Rokok, Rakyat Diminta Bersatu Dukung KPAI

JAKARTA (voa-islam.com)--Rakyat harus bersatu mendukung KPAI menghentikan sponsorship perusahaan rokok  yang melibatkan anak. Sebagai lembaga mandatori UU Perlindungan Anak, upaya KPAI sudah tepat.

“Peraturan pemerintah No 109 tahun 2012, khususnya pasal 35 sudah melarang tidak boleh menggunakan nama merek, logo dan gambar produk tembakau pada satu kegiatan lembaga dan atau perorangan,” kata mantan Staf Ahli KPAI Bidang Media, Mohamad Fadhilah Zein, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9).

Menurutnya, peraturan tersebut memang dibuat untuk mengendalikan dampak rokok yang sudah membunuh banyak orang. Menurut data Kementerian Kesehatan, saat ini sudah lebih dari 90 juta manusia di Indonesia yang terpapar akibat rokok.

“Meski sudah dibuat aturan ketat, namun perusahaan rokok memang sering mengakal-akali celah yang ada, termasuk menjadi sponsor olahraga atau bidang lain,” katanya.

Fadhilah menambahkan, sebenarnya serangan ke KPAI bukan kali ini saja.

“Dulu waktu Pak Ni’am jadi Ketua KPAI, serangan datang dari pengusaha game online. Tapi, KPAI tetap tegak dan mampu bertahan dari serangan-serangan tersebut,” tandasnya. 

Fadhilah yakin KPAI periode ini akan mampu menghadapi serangan pengusaha rokok yang berusaha menggalang opini publik secara negatif ke lembaga ini.

“Intinya, rakyat harus bersatu menghadapi kekuatan kapital perusahaan rokok yang memang banyak merugikan rakyat,” jelasnya.*

 


latestnews

View Full Version