View Full Version
Rabu, 18 Sep 2019

Fahri: KPK Salah Jalan (2)

JAKARTA (voa-islam.com)- UU 30/2002 dibuat dengan niat baik. Tapi Setelah jadi orang-orang berbisik, “Apa tidak bahaya kalau ini jatuh ke tangan orang yang salah?” Dan kisah ini dibaca ulang oleh semua pembuat UU ini di pihak pemerintah dan DPR. Semua menyesal karena UU super ini telah disalahgunakan.

Tetapi, tugas transisional adalah membangun institusi inti negara terutama cabang-cabang kekuasaan yang inti; eksekutif, legislatif dan judikatif.  

Utamanya juga lembaga penegakan hukum sebagai jaminan bagi tegaknya kesamaan di depan hukum dan pemerintahan (pasal 27 UUD45).

Inilah peran penting KPK sehingga setelah 4 kali amandemen konstitusi (1999-2002), kita punya struktur ketatanegaraan yang baru dan KPK menjelma menjadi “organ tambahan dalam negara (state auxiliary body) yang bertugas melakukan kordinasi, supervisi dan monitoring (pasal 1).

Di sisi lain, KPK dipenuhi oleh kekuatan super yang memungkinkannya melakukan peoses hukum; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu alur yang tidak terputus. Sambil dapat melakukan pengumpulan alat bukti yang tidak dapat dilakukan oleh POLRI dan JAKSA. Ini senjata sakti.

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version