JAKARTA (voa-islam.com)- Ada kejanggalan dari Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, soal posisi Dewan Pengawas. Kedua, independensi atas adaya posisi Dewan Pengawas tersebut.
“Bila Dewan Pengawas ditunjuk Presiden, dan menempatkan KPK sebagai Eksekutif bukan lembaga Independent, maka, lebih baik KPK dimakamkan (dikubur) dan kembali serahkan penanganan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian dan Kejaksaan,” kata politikus Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum lama ini.
Tidak hanya Dahnil yang tampak melihat adanya kejanggalan posisi Dewan Pengawas, Muhammad Said Didu pun demikian.
Posisi @KPK_RI saat ini dengan UU baru dan pimpinan baru: Pertama, Ketua @KPK_RI adalah polisi aktif yang merupakan ‘bawahan’ Kapolri dan tentu ‘bawahan’ Presiden. Kedua, Penyadapan harus izin Dewas @KPK_RI, sementara Dewas dipilih oleh Presiden. #selamatmenikmati,” cuitannya.
Disebutkan, bahwa mayoritas fraksi telah sepakat terkait konsep keberadaan Dewas KPK dan ada sejumlah fraksi yang masih membutuhkan konsultasi terkait hal tersebut. Kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun. Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun.
(Robi/voa-islam.com)