JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebutkan bahwa KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
UU KUHP yang sekarang berlaku dan kita pakai sehari-hari ini sudah berlaku sejak Sekitar lebih 101 tahun lalu. Sampai hari ini kita belum berhasil membuat kitab hukum pidana sendiri.
Dan yang sanggup kita lakukan hanya membuat penyesuaian dan pengesahan atas UU Belanda itu. Tentu setelah reformasi dan lahirnya Mahkamah Konstitusi @Humas_MKRI sebagai 'the guardian of the constitution'," cuitannya, baru-baru ini.
Rakyat, kata dia, memiliki kebebasan untuk melakukan gugatan terhadap pasal-pasal yang bernafas kolonial. Tapi tetaplah KUHP itu produk lama. Lahir di masa penjajahan.
Para sarjana hukum dan ahli pidana dari waktu ke waktu mencoba membantu setiap politisi dan pemerintahan yang ada.
"Prof Muladi sebagai mantan Menteri Hukum di masa presiden #BJHabibie mengatakan, 'Saya sudah bekerja 40 tahun agar kita punya KUHP produk bangsa sendiri'."
(Robi/voa-islam.com)