JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menghargai Jokowi atas keinginannya membahas RUU KUHP. Keinginan Jokowi ketika itu, disebutkan olehnya tidak lama setelah ia menjabat sebagai Presiden.
Tapi, saya menghargai presiden @jokowi karena begitu dilantik, draft RUU KUHP langsung diajukan ke @DPR_RI tahun 2015. Tim pemerintah dan DPR pun bekerja keras. ALHAMDULILLAH, hasil semakin solid dan sebuah kitab Hukum yang menandakan lahirnya #EraBaruHukumPidana selesai," penghargaannya, baru-baru ini.
Ia berpendapat bahwa dengan hal di atas peradaban demokrasi kita akan terasa final dalam 20 tahun ini jika kita telah memiliki Hukum Pidana buatan sendiri dan bukan buatan kolonial. "Dan puluhan tahun perjalanan mengesahkan Hukum Pidana sendiri sudah di ujung. #EraBaruHukumPidana menyempurnakan peradaban demokrasi kita."
Tentu tetap ada yang tidak sempurna dan ada yang tidak puas. Teks buatan manusia pasti tidak sempurna. Ada waktu untuk melakukan perbaikan dan ada Mahkamah yang menjaga agar teks yang lahir tidak tidak melawan UUD 1945 yang telah diamandemen menjadi konstitusi demokratis.
"Tetapi, yang jelas sebuah Kitab Hukum Pidana baru ini pasti merah putih, Pancasilais dan konstitusional. Puluhan tahun kita menunggu dan masa itu telah tiba. Jangan salah baca dan jangan salah sangka. Baca seluruhnya dan pahami seutuhnya. Ini adalah KUHP yg beradab mulia."
Perdebatan terus bisa kita lakukan. "Tapi jika kita menunda dan bangsa ini terus menghukum bangsanya dengan produk Belanda apakah artinya kita memang tidak mau merdeka dan tetap ingin hidup di bawah hukum kolonial? Ayolah #MelawanLupa kita masuki #EraBaruHukumPidana. Merdeka!"
(Robi/voa-islam.com)