BANDUNG (voa-islam.com) - Demonstrasi menolak RKHUP dan Revisi UU KPK berujung kericuhan di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (24/9).
Sekurangnya 105 mahasiswa dan dua siswa SMK mendapatkan perawatan akibat luka-luka, sesak nafas, dan kelelahan usai terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.
Selain itu, enam mahasiswa di antaranya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan serius. Selebihnya mahasiswa yang lain mendapat perawatan di kampus Universitas Islam Bandung (Unisba).
Berdasarkan data yang terpampang di papan tulis kampus Unisba, sebanyak 105 mahasiswa mendapat perawatan di aula kampus selepas massa aksi dibubarkan aparat keamanan di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Dua lainnya merupakan siswa SMK.
Yudi Periandi dari Fakultas Kedokteran Unisba mengatakan, pihaknya memberi perawatan kepada para mahasiswa dibantu berbagai elemen. Di antaranya beberapa KSR kampus dan petugas kesehatan dari Dinkes Kota Bandung.
Mereka yang mendapat perawatan rata-rata karena masalah sesak nafas akibat gas air mata, mata pedih, syok, dan memar.
"Kita cek pakai alat, tapi ada sekitar enam orang tadi itu kita rujuk ke rumah sakit karena tidak ada obat-obatan yang memadai. Ada satu orang juga yang mengalami trauma di dada dan harus mendapatkan perawatan intensif," kata Yudi.
Sementara itu, Wakil Rektor III Unisba, Asep Ramdan Hidayat mengaku perawatan terhadap para demonstran dilakukan secara sukarela. Asep mengatakan kampusnya menjadi titik evakuasi merupakan insidental.
"Intinya kami tidak menyiapkan secara khusus, namun kami berkewajiban memberikan pertolongan pertama kepada mahasiswanya yang menyelamatkan diri," kata Asep seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Namun, saat evakuasi tidak sedikit mahasiswa yang berasal dari kampus lain. Pertolongan sama pun diberikan secara cuma-cuma.
Kampus Unisba sendiri cukup dekat dengan lokasi demonstrasi yakni di Gedung DPRD Jabar. Sejak hari pertama demonstrasi, banyak mahasiswa yang terluka dan mendapat perawatan.
Menurut Asep, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa adalah proses penyampaian pendapat yang dijamin oleh undang-undang.
"Ini adalah kewajiban intelektual. Saat mereka melihat apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan yang mereka pahami," ujarnya.
Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Barat membuka hotline pengaduan kepada mereka yang menjadi korban kekerasan, pelecehan, dan/atau kerugian materiil yang dilakukan aparat TNI/Polri, termasuk yang ditahan oleh aparat dalam Aksi Rakyat Gugat Negara hari ini di depan Gedung Sate.
"Pos Bantuan Hukum dan HAM Aliansi Rakyat Menggugat Negara (ALARM) membuka hotline pengaduan di nomor 085794132870," kata Ketua PBHI Jabar, Rizky Ramdani. [syahid/voa-islam.com]