JAKARTA (voa-islam.com)—Keluarga mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Faisal Amir mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019). Bersama tim kuasa hukum, Ratu Agung, ibunda Faisal diterima Amiruddin selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, kuasa hukum memberikan penjelasan kronologis kekerasan aparat terhadap Faisal yang mengikuti demonstrasi pada Selasa (24/9/2019) lalu.
Pada kesempatan ini, tim kuasa hukum juga meminta Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah peradilan HAM. Kemudian, Komnas HAM diminta untuk memanggil Kapolri guna tuntasnya pengusutan.
“Memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia ini dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparasi, imprasial dan akuntabel, serta meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum dan/atau indisipliner,” ungkap Sumadi Atmadja, S.H, salah seorang kuasa hukum korban.
Selanjutnya Komnas diminta, “Memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi pelanggaran HAM Aksi Nasional Tuntaskan Reformasi, yang dilaksanakan oleh Aliansi Mahasiswa Seluruh Indonesia di Gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 dari tekanan pihak manapun yang menginginkan proses hukum tidak berjalan atau berhenti.”
Disampaikan Sumadi, Komnas HAM berjanji akan terus menggali keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti, menelusuri dugaan pelanggaran HAM terhadap korban. Serta dugaan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian.* [Syaf/voa-islam.com]