JAKARTA (voa-islam.com)—Mayoritas publik menganggap revisi UU KPK yang baru saja disahkan dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi. Fakta ini berdasarakan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan sedikitnya ada 70,9 persen dari total respondennya menyatakan bahwa UU KPK untuk melemahkan. “70,9 persen melemahkan KPK, 18 persen menguatkan KPK, 11,1 persen tidak jawab dan tidak tahu,” katanya di Jakarta, Ahad (6/10/2019) seperti dikutip dari Okezone.com.
Kemudian dari hasil survei tersebut, mayoritas responden setuju Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK yang bertujuan membatalkan UU KPK yang dianggap melemahkan KPK.
“76,3 persen setuju (menerbitkan Perppu KPK), 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab,” jelas Djayadi.
Djayadi mengungkapkan dalam survei ini pihaknya melakukan wawancara melalui telepon pada 4-5 Oktober 2019. Kemudian dalam pemilihan responden dipilih secara acak. "Dalam survei tersebut responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Dengan margin of error sebesar 13.2% pada tingkat kepercayaan 95 persen," ucapnya.
Adapun, untuk respons gerakan mahasiswa, ada 86,6 responden yang menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa mahasiswa berbuhubangan dengan penolakan UU KPK yang sudah di sahkan oleh DPR RI.
“Dari 86,6 persen yang tahun demo mahasiswa itu ada 60,7 persen mendukung, 5,9 persen tidak mendukung, 31 persen netral dan 2,3 persen tidak menjawab,” tutupnya.* [Syaf/voa-islam.com]