View Full Version
Jum'at, 11 Oct 2019

Ombudsman: Polri Lakukan Maladministrasi pada Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan 21-23 Mei

JAKARTA (voa-islam.com)—Ombudsman RI menemukan maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 silam. Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam siaran pers, Kamis (10/10/2019).

Kesimpulan maladministrasi ini berdasarkan hasil rapid assessment (RA). Kedepannya disampaikan agar penanganan unjuk rasa dan kerusuhan dapat memperkecil peluang jatuhnya korban dan menghilangkan praktik kekerasan serta praktik arogansi lainnya.

"Ombudsman minta jangan lagi terulang lagi penanggulangan demo dan kerusuhan seperti ini sampai jatuh korban luka bahkan meninggal dunia. Perbaikan secara sistemik di internal Polri antara lain revisi kebijakan, profesional anggota, transparansi kinerja, itu yang kami tuju dalam laporan ini," ujar Ninik.

Tim Ombudsman dalam bekerja telah mengumpulkan fakta, bukti, mendengarkan informasi serta temuan banyak pihak termasuk Polri. Saran yang disampaikan tetap dalam kerangka perbaikan bagi institusi Polri sendiri.

Hasil laporan RA tersebut, jelas Ninik, ada beberapa temuan maladministrasi pada beberapa tahapan antara lain penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum sampai dengan penanganan korban dan barang bukti. Dengan mengingatkan adanya maladministrasi ini, tentu akan jadi bahan masukan bagi Polri karena dari tindakan di lapangan inilah, banyak korban berjatuhan baik dari pihak Polri dan juga masyarakat. 

"Kami melihat implementasi SOP yang dibuat dan dilakukan oleh Polri di lapangan dan dampak yang terjadi, masih ada perlu pembenahan yang tentu saja memerlukan komitmen dan kerja keras para Pimpinan Polri," tegas Ninik.

Dengan adanya temuan ini, kedepan masyarakat juga diharapkan mampu memberikan pengawasan terhadap kinerja pada pelayanan publik Polri dan pengendalian demo kedepan. "Karena dengan partisipasi masyarakat, maka pengawasan akan semakin efektif, guna  pencapaian visi Polri yang Promoter. Ombudsman kembali akan melakukan monitoring pelaksanaan saran ini," pungkas Ninik.* [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version