JAKARTA (voa-islam.com)—Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa organisasi serta komunitas peduli kesehatan jiwa melayangkan somasi ke Dirut BPJS Kesehatan. Somasi terbuka itu diunggah di situs resmi YLBHI beralamat ylbhi.or.id pada Rabu (9/10/2019).
Somasi dilayangkan terkait postingan akun media sosial BPJS Kesehatan yang mengaitkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan karakter fiksi Joker. Selain YLBHI, ada beberapa organisasi dan komunitas yang ikut melayangkan somasi itu, di antaranya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI) hingga Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Surat tersebut ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Sosial RI.
Dalam somasi itu, YLBHI dkk mempermasalahkan postingan BPJS Kesehatan pada tanggal 8 Oktober 2019 yang menyebutkan 'JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'. Gambar berlatarbelakang wajah tokoh fiksi Joker juga turut menghiasi postingan tersebut.
"Pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook telah bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, serta Undang-Undang berikut antara lain; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251), yang pada intinya bentuk diskriminasi terhadap ODGJ/PDM harus dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi salah satu poin dalam somasi tersebut.
Berikut isu somasi tersebut.
Ditujukan Kepada :
Direktur Utama BPJS Kesehatan Republik Indonesia
JL Letjen Suprapto Cempaka Putih
PO BOX 1391 JKT 10510
KAMI dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), adalah komunitas-komunitas dan organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)/ Penyandang Disabilitas Mental (PDM), Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), Para Professional Kesehatan, Caregiver, dan pemerhati Kesehatan Jiwa di Indonesia.
Bahwa berdasarkan unggahan akun media sosial BPJS-Kesehatan (Screenshot terlampir) pada tanggal 08 Oktober 2019, dengan tautan :
https://m.facebook.com/BPJSKesehatanRI/photos/a.573233116061908/2653556601362872/?type=3
menyebutkan :
“JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya~”
Disertai gambar berlatar belakang wajah tokoh fiksi Joker, yang bertuliskan:
“JKN-KIS Menanggung Penderita penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa
Agar tidak tercipta Joker – Joker lainnya
Lensa JKN”
BAHWA KAMI, yang terdiri dari organisasi para ODGJ/PDM, ODMK, Para Professional Kesehatan, Caregiver, dan pemerhati Kesehatan Jiwa di Indonesia, menyampaikan:
1. Bahwa dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185) menyatakan:
“Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
(3) Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.”;
2. Bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69) menyatakan:
“Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. “;
3. Bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS;
4. Bahwa tujuan dibentuknya BPJS sebagai perwujudan negara hadir di tengah kita untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata, akan terhalangi dan tidak dapat dilaksanakan apabila adanya diskriminasi dalam pelayanannya;
5. Bahwa BPJS dalam Visinya menyatakan; Terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi;
6. Bahwa Joker adalah tokoh fiksi penjahat dalam karakter komik yang diciptakan oleh Bill Finger, Bob Kane, dan Jerry Robinson. Pertama kali muncul dalam penerbitan edisi pertama buku komik Batman (25 April 1940) yang diterbitkan oleh DC Comics;
7. Bahwa tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya, yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi, Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana.
Selebihnya diterangkan juga:
“… is of a man struggling to find his way in Gotham’s fractured society. A clown-for-hire by day, he aspires to be a stand-up comic at night…but finds the joke always seems to be on him. Caught in a cyclical existence between apathy and cruelty, Arthur makes one bad decision that brings about a chain reaction of escalating events in this gritty character study.( http://www.jokermovie.net/?synopsis )”;
8. Bahwa dalam Perundang-Undangan yang mengatur tentang ODGJ / PDM, tidak satupun yang menyatakan ODGJ / PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal, ataupun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana;
9. Bahwa Tindak Pidana (strafbaar feit) dapat terjadi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi seorang pelaku tindak pidana (kriminal), dan ketentuan ini berlaku bagi semua orang (naturlijk person) bahkan terhadap pelaku tindak pidana yang berbentuk badan hukum (recht person);
10. Bahwa tidak dengan serta merta, seorang ODGJ / PDM adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ / PDM berarti berpotensi menjadi kriminal, yang dalam hal ini, iklan layanan masyarakat BPJS seperti disebut diatas, digambarkan sebagai tokoh fiksi Joker;
11. Bahwa mempersamakan ODGJ / PDM dengan tokoh fiksi Joker adalah kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir;
12. Bahwa pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK telah secara langsung menyamakan ODGJ / PDM dengan tokoh fiksi Joker dan atau seorang tokoh kriminal;
13. Bahwa ada 2 (dua) jenis gangguan kejiwaan yang berpotensi diwujudkan dalam perilaku kriminal yaitu; 1) gangguan kepribadian anti sosial atau anti-social personality disorder (sosiopat dan psikopat), dan 2) gangguan kepribadian narsistik / narcistic personality disorder. Dimana salah satu jenis gangguan yang dialami tokoh Joker adalah sosiopat, ditambah komplikasi faktor-faktor eksternal dirinya, dan dengan kompleksitas gangguan lainnya;
14. Bahwa anti-social personality disorder (sosiopat dan psikopat) dan narcistic personality disorder, hanyalah dua jenis di antara ratusan jenis gangguan kejiwaan lainnya. Tidak bisa disamaratakan bahwa ratusan lain jenis gangguan kejiwaan sama seperti psikopat dan sosiopat;
15. Bahwa pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK telah membentuk stigmatisasi terhadap ODGJ/PDM sebagai pelaku kriminal, dan secara langsung melanggengkan serta memperkuat bentuk stigmatisasi dalam masyarakat.;
16. Bahwa stigma terhadap ODGJ/PDM adalah sumber dari berbagai bentuk diskriminasi, perlakuan buruk dan tindak kekerasan yang dialami oleh ODGJ/PDM;
17. Bahwa pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK telah bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, serta Undang-Undang berikut antara lain; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251), yang pada intinya bentuk diskriminasi terhadap ODGJ / PDM harus dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
18. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil kepada para ODGJ / PDM, dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), BipolarCare Indonesia (BCI) , Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang terdiri dari para ODGJ / PDM, ODMK, Para Professional Kesehatan, Caregiver, dan pemerhati Kesehatan Jiwa di Indonesia—————————————————————
——————————————– M E N S O M I R ————————————————
Direktur Utama BPJS dan Jajarannya,——————————————————————
agar dalam tenggat waktu waktu 6 X 24 Jam sejak somasi ini di bacakan untuk melakukan tindakan-tindakan konkrit berupa:
Dengan ini kami berjanji kepada masyarakat Indonesia menjalankan bentuk pelayanan kepada masyarakat tanpa stigma dan penuh dedikasi untuk menuju masyarakat Indonesia yang adil dan beradab.”———————————————————————————
Bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas, tidak ada itikad baik dari Direktur Utama BPJS dan Jajaran Eksekutif untuk melaksanakan somasi ini, kami akan mengajukan upaya-upaya hukum, antara lain Gugatan Warga Negara (citizen law suit) terhadap Direktur Utama BPJS Republik Indonesia, dan pihak-pihak lain yang di anggap bertanggung-jawab secara hukum pada Pengadilan Negeri setempat,, pelaporan tindak pidana, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu.
Demikian somasi ini KAMI sampaikan, untuk diperhatikan bagi Direktur Utama BPJS, untuk segera dilaksanakan.
Jakarta, 9 Oktober 2019
Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Usman Hamid , Direktur Amnesty International Indonesia
Dian Septiani, Divisi Humas Cahaya Jiwa
Tembusan:
1. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI
2. Kementerian Kesehatan RI
3. Kementerian Sosial RI
4. Arsip
* [Syaf/voa-islam.com]