JAKARTA (voa-islam.com)—Sejumlah aktivis antikorupsi dan pegiat hak azasi manusia melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.
“Membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi segera, menyeluruh dan tak berpihak atas kasus Novel Baswedan dan membawa pelaku ke pengadilan sesuai standar-standar peradilan yang adil. Independensi dan transparansi penyelidikan ini harus dipastikan dalam rancang bangun mandat Tim ini, terutama karena terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini. Tim Pencari Fakta ini juga harus diberikan wewenang untuk menyerahkan temuannya langsung ke Kejaksaan Agung dan ke badan disipliner internal Kepolisian,” demikian salah satu kutipan pada surat terbuka yang dikeluarkan Sabtu (19/10/2019).
Selain para pegiat antikorupsi dan HAM, ada nama Pimred Tempo Arif Zulkifli yang juga turut membuat surat ini. Berikut isi lengkap surat terbuka itu.
Surat Terbuka Bersama tentang Kebutuhan Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Menyelidiki Serangan Asam Sulfida terhadap Penyidik Anti-Korupsi dan Pembela HAM Novel Baswedan
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kementerian Sekretariat Negara
Jl. Veteran No. 17-18
Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10110
Indonesia
19 Oktober 2019
Dengan hormat,
Pertama-tama kami yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat sipil mengucapkan selamat atas akan dilantiknya Bapak untuk kedua kalinya menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2019. Melalui surat ini, kami hendak mengingatkan Bapak Presiden bahwa hari pelantikan tersebut nyaris bertepatan dengan berakhirnya batas waktu tiga bulan yang Bapak berikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian untuk mengungkap serangan terhadap Novel Baswedan, setelah sebelumnya gagal diselesaikan oleh Tim Gabungan dan Penyidikan bentukan Kapolri. Kami merasa perlu untuk menyampaikan kekhawatiran karena sampai sekarang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum juga mengumumkan kepada publik tentang kemajuan proses pengusutan ini dan belum menetapkan satu pun tersangka atas kejahatan ini.
Sebagaimana Bapak Presiden ketahui, pada 11 April 2017 Novel Baswedan, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajahnya disiram dengan asam sulfida oleh dua orang laki-laki yang mengendarai satu sepeda motor.
Siraman tersebut merusak parah kedua kornea Novel, bahkan salah satu matanya mengalami kebutaan. Sebelum serangan, ia adalah Ketua Wadah Pegawai KPK yang cukup kritis terhadap upaya untuk memperkerjakan lebih banyak petugas polisi sebagai penyidik KPK. Penting juga untuk diingat bahwa Novel Baswedan telah mengusut kasus-kasus korupsi besar yang menyebabkan sejumlah anggota legislatif maupun pejabat eksekutif di tingkat lokal dan nasional, hingga perwira tinggi kepolisian dan beberapa Menteri dibawa ke hadapan meja hijau. Selama kariernya, ia telah menerima berbagai ancaman serangan fisik dan juga tuduhan pencemaran nama baik yang ke semuanya tampaknya ditujukan untuk mengganggu investigasi kasus korupsi yang dia lakukan.
Investigasi serangan siraman asam terhadap Novel Baswedan lamban dan terdapat beberapa hal yang tidak lazim yang mungkin merupakan penyalahgunaan wewenang polisi. Novel sendiri juga secara publik telah mengungkapkan bahwa ia curiga bahwa serangan terhadapnya didalangi oleh seorang perwira polisi senior. Kasus yang menimpanya bukanlah satu-satunya; selama beberapa tahun terakhir telah terjadi berbagai insiden penyerangan, intimidasi, dan ancaman terhadap para penyidik dan staff KPK lainnya yang tidak ditangani oleh polisi.
Misalnya, pada tanggal 13 September 2019 di Gedung KPK di Jakarta, sekitar seratusan orang berusaha untuk menyerbu masuk. Mereka melemparkan batu, memukuli dengan begitu parah petugas keamanan KPK sehingga beberapa di antara mereka harus dirawat di Rumah Sakit, dan menghancurkan peralatan kerja milik seorang jurnalis. Pada awal tahun, tepatnya pada 9 Januari 2019, dua komisioner KPK— Agus Rahardjo dan Laode Syarief — juga mengalami ancaman atau serangan teror. Orang-orang tidak dikenal telah menempatkan bom pipa palsu dalam sebuah kantung plastik dan menggantungkannya di gerbang depan rumah milik Agus Rahardjo, sementara sebuah bom molotov dilemparkan ke halaman rumah Laode Syarief. Sampai sekarang tidak ada tersangka yang diidentifikasi, ditahan, atau kemudian diadili atas kejadian-kejadian tersebut, padahal kepolisian kerap menyatakan akan menyelidiki kejadian-kejadian tersebut, bahkan dengan membentuk tim-tim khusus. Ditambah lagi para staf KPK juga telah melaporkan pada organisasi-organisasi kami bahwa sejumlah staff dan penyidik KPK lain juga telah mengalami intimidasi dan ancaman serius, dalam beberapa kejadian oleh petugas polisi, khususnya ketika mereka sedang menyelidiki kasus-kasus korupsi yang melibatkan perwira tinggi polisi.
Akhir tahun lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan gambaran tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepolisian dalam laporannya tentang proses penyidikan pidana atas kasus Novel, yang membuat Kapolri saat itu membentuk Tim Gabungan dan Penyidikan guna menyelesaikan kasus tersebut pada 8 Januari 2019. Walaupun Tim itu terdiri dari 65 orang dengan berbagai latar belakang, seperti polisi, anggota KPK, dan ahli-ahli lain, ketika mandat tim selesai pada 7 Juli 2019, mereka tidak mengidentifikasi satu pun tersangka. Bapak Presiden kemudian menanggapi kerja tim tersebut dengan menginstruksikan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus tersebut dalam tiga bulan, yang batas waktunya nyaris berakhir. Sebagaimana Tim Gabungan, kami juga meragukan Polri kali ini akan dapat memastikan pertanggungjawaban atas kasus ini, terutama karena mengingat proses penyelidikannya selalu kurang independen dan transparan meskipun terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kejahatan tersebut maupun penutupan fakta setelahnya.
Kami mencatat bahwa saat memaparkan Visi dan Misi sebagai Calon Presiden bersama Calon Wakil Presiden Bapak KH. Ma’ruf Amin saat kampanye tahun lalu, Bapak mengatakan akan memastikan terbangunnya suatu sistem hukum yang “bebas korupsi, bermartabat, dan dapat dipercaya”. Bapak Presiden mengatakan juga mengatakan sebagai bagian dari visi Bapak bahwa Bapak akan memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Kami menyambut baik visi tersebut sambil kembali mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam menyelesaikan pelecehan dan kekerasan terhadap para penegak hukum dan pejabat anti-korupsi berkontribusi pada langgengnya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk karena hal itu melestarikan tren impunitas dan menghalangi perjuangan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang merampas sumber daya yang diperlukan negara untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi berbagai hak asasi manusia.
Lestarinya impunitas merupakan noda gelap dalam usaha Bapak Presiden dan jajaran Bapak untuk memastikan penghormatan hak asasi manusia bagi semua. Oleh karena itu, sebelum pelantikan Bapak Presiden, perkenankan kami kembali menghimbau agar Bapak:
• Membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi segera, menyeluruh dan tak berpihak atas kasus Novel Baswedan dan membawa pelaku ke pengadilan sesuai standar-standar peradilan yang adil. Independensi dan transparansi penyelidikan ini harus dipastikan dalam rancang bangun mandat Tim ini, terutama karena terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini. Tim Pencari Fakta ini juga harus diberikan wewenang untuk menyerahkan temuannya langsung ke Kejaksaan Agung dan ke badan disipliner internal Kepolisian.
• Memulai proses pemberlakuan undang-undang khusus yang ditujukan untuk melindungi para pembela hak asasi manusia dan aktivis serta pejabat anti-korupsi, yang disertai dengan mekanisme akuntabilitas polisi dan penegak hukum yang lain yang efektif dan transparan dan sistem peradilan pidana yang kesemuanya mematuhi prinsip-prinsip supremasi hukum dan peradilan yang adil. Sehubungan dengan itu, badan-badan dengan fungsi pemantuan pemolisian dan penegakan hukum seperti Komisi Polisi Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu dievaluasi dan direformasi karena mereka belum dapat menangani laporan publik tentang penyalahgunaan wewenang polisi dan memastikan keadilan dan reparasi bagi korban secara efektif.
Para penegak hukum dan aktivis anti korupsi, juga para pembela hak asasi manusia di Indonesia, merupakan unsur yang tidak tergantikan dalam pewujudan janji-janji Bapak, yang mencakup dan kesemuanya memang seharusnya ditujukan untuk penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Kami berharap di periode kedua ini Bapak Presiden dapat mengambil tindakan tegas dan efektif untuk mengakhiri budaya impunitas yang mengakar saat ini dan memastikan para aktivis dapat melakukan pekerjaan mereka secara damai tanpa ketakutan, termasuk dengan menyelesaikan kasus Novel Baswedan.
Kami siap sedia bila Bapak Presiden hendak mendiskusikan masalah ini dengan lebih mendalam. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak terhadap isu-isu ini.
Hormat Kami,
Adnan Topan Husodo, Koordinator, Indonesian Corruption Watch (ICW)
Alghiffari Aqsa, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Amar Law Firm and Public Interest Law Office
Arif Zulkifli, Pemimpin Redaksi, Majalah Tempo
Asfinawati, Direktur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Bivitri Susanti, Ahli Hukum Tata Negara, Jentera Law School
Dadang Tri Sasongko, Sekretaris Jenderal, Transparency International Indonesia
Gita Putri Damayana, Direktur Eksekutif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Haris Azhar, Direktur Eksekutif, Yayasan Lokataru
Karlina Supelli, Academisi. Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya
Usman Hamid, Direktur Eksekutif, Amnesty International Indonesia
Yati Andriyani, Koordinator, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Zumrotin K. Susilo, Aktivis Senior
*[Syaf/voa-islam.com]