View Full Version
Senin, 04 Nov 2019

Ade Armando ke Fahira: Maaf ya, Kayanya Saya akan Dibebaskan Lagi

JAKARTA (voa-islam.com)--Dosen Universitas Indonesia Ade Armando merasa yakin dirinya tidak bisa dijerat soal dirinya yang merepost wajah Gubernur DKI Jakarta menjadi Joker di laman facebook nya, meski dilaporkan Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan pasal seperti tertera dalam UU ITE.

Pasal yang dimaksud itu adalah pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda maksimal 2 miliar. “setiap orang itu dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, upload, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain,” bunyi pasal itu.

“Kalau pasal itu yang dipakai, saya sih, maaf ya, saya sih kayaknya lagi lagi akan dibebaskan. Itu kan pasal yang mengatakan Anda jangan main-main sama dokumen orang lain ya, kan saya tidak. Saya tidak menambahkan, tidak mengurangi, tidak mengubah,” jelas Ade, saat dikonfrontir dengan Fahira Idris dalam di salah satu acara, Minggu (3/11/2019).

Merasa yakin tidak akan terjerat, Ade justru meminta semua pihak untuk tidak membangun frama bahwa dirinya seolah-olah kebal hukum. Pasalnya menurut dia, dari 8 hingga 10 kasus yang dilaporkan orang lain terhadap dirinya, ia selalu bisa lolos.

“Saya sih cuman mau bilang, jangan kalau saya dilepaskan oleh Polisi, saya setiap kali ada kasus saya dipanggil polisi berjam-jam tapi kan saya tidak pernah cuap-cuap ke banyak orang. Wartawan pun tidak datang kalau saya lagi diperiksa.  Bisa 4 jam, bisa 5 jam bisa 6 jam tapi kalau setiap kali itu kemudian polisi mengatakan kami tidak menemukan ada bukti yang cukup bagi anda untuk diajukan lebih jauh Jangan anggap saya itu kebal hukum. Jangan dibangun satu frame tertentu bahwa saya kebal hukum,” imbuhnya.*

Sumber: Indopolitika.com


latestnews

View Full Version