JAKARTA (voa-islam.com)--Direksi BPJS diminta memberikan penjelasan atas kesimpulan Rapat Gabungan komisi IX dan XI dengan sejumlah kementerian pada tanggal 2 September 2019 dalam rapat yang akan digelar dengan Komisi 9 pada Rabu, (9/11/2019) hari ini. Rapat Gabungan pada 2 September itu menyimpulkan, pemerintah harus menyelesaikan sejumlah PR sebelum menaikkan iuran BPJS.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan bersama sejumlah badan, Selasa (5/11/2019).
“Ada 9 poin yang disimpulkan pada rapat 2 September saat itu. Sejumlah PR harus diselesaikan terlebih dulu oleh pemerintah sebelum menaikkan iuran BPJS,” tegas Mufida.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan menaikkan iuran BPJS hingga 100 persen untuk kepersertaan mandiri. Hal itu tertuang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 Tahun 2018.
Salah satu yg menuntut perhatian lebih, lanjut Mufida, adalah menindaklanjuti hasil audit BPKP antara lain temuan 24,77 juta data peserta bermasalah serta permintaan data cleansing.
“Rapat gabungan, saat itu juga mendorong pemerintah agar mencari solusi lain untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Kesehatan tidak dengan solusi kenaikan iuran BPJS, khususnya untuk PBPU dan BP kelas 3,” tegas Mufida.
Karena itu, Mufida meminta dalam rapat yang akan digelar Rabu (6/11/2019) hari ini, Direksi BPJS memberikan penjelasan atas kesimpulan Rapat Gabungan 2 September 2019 tersebut.
“Kami tegas meminta agar pemerintah bisa mencari akar masalah atas polemik Iuran BPJS dari hulu ke hilir secara komprehensif, sebelum memberlakukan kenaikan iuran, kita dengarkan paparan pemerintah pada rapat hari ini di komisi 9,” tegas Mufida.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]