JAKARTA (voa-islam.com)--Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus First Travel (FT) dengan harapan aset-aset FT yang semula akan dirampas negara bisa dikembalikan kepada para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan FT dinilai langkah tepat dan diapresiasi banyak pihak.
Walau sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), jaksa tidak diperkenankan lagi mengajukan PK untuk semua kasus, namun apa yang dilakukan Kejagung adalah terobosan untuk mencari jalan keluar lewat pendekatan yuridis karena terdapat poin yang bertolak belakang antara putusan dan tuntutan. Selain itu yang paling penting, putusan terkait aset FT berpengaruh terhadap masyarakat banyak sehingga diperlukan jalan tengah.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, kebijakan Kejagung yang menunda melelang aset First Travel yang masih dalam gugatan secara perdata walaupun putusan sudah inkrah dan juga karena jaksa akan melakukan upaya atau terobosan hukum lainnya adalah langkah yang tepat dan melegakan.
“Saya apresiasi sikap responsif Jaksa Agung terkait kasus ini. Insya Allah langkah Kejagung yang akan melakukan upaya untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel diberi jalan dan kemudahan. Untuk kasus FT ini, kejaksaan menjalankan dengan baik fungsinya yang memang ditugasi rakyat melakukan penuntutan terhadap seorang terdakwa dan memastikan hak-hak rakyat yang dirugikan akibat ulah terdakwa bisa dipulihkan. Saya dukung penuh langkah Kejagung ini,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (20/11).
Menurut Fahira, untuk kasus FT yang begitu kompleks dan terkait erat dengan banyak orang dalam hal ini jamaah, negara terutama para penegak hukum harus hadir mencari jalan tengah dan solusi terbaik yang tentunya sesuai koridor hukum. Oleh karena itu putusan hukum terkait kasus ini, terutama soal aset harus benar-benar memenuhi rasa keadilan terutama bagi para korban.
“Saya berharap ada terobosan hukum untuk kasus ini sehingga rasa keadilan untuk para korban terpenuhi. Hukum hadir salah satunya untuk memastikan hak warga masyarakat yang dirampas oleh tindakan kejahatan bisa dipulihkan. Saya dan tentunya banyak pihak berharap aset-aset FT yang semula akan diambil negara bisa dikembalikan kepada para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan FT,” tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset First Travel harus dikembalikan kepada negara. Putusan itu menimbulkan polemik terlebih bagi para korban. Oleh karena itu, Kejagung akan mengajukan upaya hukum. Dengan langkah ini, diharapkan aset-aset FT yang semula akan dirampas negara bisa dikembalikan kepada para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan FT.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]