JAKARTA (voa-islam.com)—Tagar #BebaskanLuthfi bergema di jagad Twitter. Hingga Rabu (27/11/2019) malam pukul 20.45 tagar #BebaskanLuthfi menjadi trending topik hingga dibicarakan 107 ribu.
Luthfi diketahui adalah anak STM yang fotonya viral saat memegang bendera merah putih sembari mengusap mata pada aksi di Gedung DPR MPR Senayan, Jakarta, 30 September 2019 lalu.
Saat ini, Luthfi tengah menunggu proses peradilan. Berkas perkaranya sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili di meja hijau.
Dalam jagad Twitter viral pula foto sang ibunda Luthfi yang datang menjenguk anaknya.
Dalam postingan Facebook Nurhayati Sulistya menginformasikan, anaknya Luthfi dipindahkan ke Rutan Salemba karena masih dalam masa penahanan.
“Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba, jaga diri baik ya nak jangan tinggalkan shalat, mamah selalu berdoa yg terbaik buatmu,” tulis Nurhayati Sulistya.
Akibat kasus aksi demo itu, Luthfi dijerat dalam empat pasal. Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi menjelaskan, empat pasal itu yakni 170, 212, 214, dan 218 KUHP. * [Syaf/voa-islam.com]