JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta mengecam pengesahan RUU Amandemen Kewarganegaraan (CAB) India yang bermuatan diskriminatif menjadi undang-undang pada Jumat 13 Desember 2019. UU baru ini dianggap diskriminatif karena hanya berlaku bagi imigran asal Bangladesh, Afghanistan dan Pakistan yang beragama Hindu, Sikh, Kristen, Jain, Parsis dan Buddha. Islam tidak disebut dalam UU tersebut, sehingga mengancam keberadaan imigran Muslim.
"Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa kita lahir atas deklarasi penghapusan atas penjajahan di atas dunia. Indonesia juga harus terlibat aktif dalam menghadirkan ketertiban dunia. Maka pelanggaran HAM yang berwujud pengesahan UU diskriminatif oleh Pemerintah India harus jadi perhatian Pemerintah Indonesia," jelas Sukamta.
Oleh sebab itu menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini Pemerintah harus segera melakukan klarifikasi kepada pemerintah India terkait UU yamg mengandung tindakan diskriminatif.
Lebih lanjut Sukamta juga mendesak pemerintah untuk melakukan protes kepada India atas UU ini karena disamping melanggar HAM hal ini juga dapat menimbulkan potensi konflik horisontal yang berkepanjangan.
"Isu ini sangat sensitif, pasti akan memicu reaksi di berbagai belahan dunia. Konflik horisontal bisa meluas ke negara-negara yang lain. India semestinya paham konsekuensi buruk yang akan lahir dari UU diskriminatif," kata Sukamta.
Secara lebih konkret Sukamta meminta Pemerintah RI segera mendesak Pemerintah India melalui Kedubesnya untuk mencabut UU tersebut guna melindungi warga muslim dari ancaman kemusnahan.
"Saya minta Pemerintah melalui Kemenlu untuk segera memanggil Dubes India untuk sampaikan keberatan Indonesia atas UU Diskriminatif, dan desakan pencabutan UU terebut. Ini adalah perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif," pungkas Anggota DPR RI asal Yogyakarta.*
Sumber: Pks.id