View Full Version
Kamis, 09 Jan 2020

Anggota KPU Kena OTT KPK, MAK Minta Seluruh Komisioner Turut Diperiksa

JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi (MAK) Gufroni, MH mengatakan terjaringnya anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (8/1/2020) kemarin membuat publik kaget. Hal ini menjadi bukti bahwa KPU telah terpapar virus korupsi.

“Mendengar berita OTT terhadap anggota KPU tentu membuat publik terhenyak, kaget dan tak percaya bahwa KPU juga ternyata rawan suap. KPU sekarang sudah terpapar virus korupsi. Kita tentu sedih, kecewa dan marah ada anggotanya yang tak lagi punya integritas dan justru terlibat praktik suap,” ungkap Gufroni dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Kamis (8/1/2020).

Menurut Gufron, nilai-nilai integritas dan kode etik penyelenggara Pemilu hancur seketika oleh ulah oknum itu. Tentu saja kasus ini akan memberi pengaruh yang berat secara psikologis bagi penyelengara Pemilu di daerah-daerah terutama yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.

“Pertanyaan buat kita adalah apakah kasus suap ini dilakukan sendiri oleh WS dengan tidak melibatkan komisioner KPU lainnya? Mengingat segala keputusan KPU itu harus kolektif kolegial. Tidak bisa diputuskan oleh individu, melainkan harus bersama dengan komisioner lainnya,” kata Gufroni.

Oleh karena itu, lanjut Gufroni, demi mengungkap fakta yang sebenar-benarnya maka seluruh komisioner baik ketua KPU dan anggota harus diperiksa oleh KPK. Juga dilakukan penggeledahan seluruh ruangan KPU untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap dan penyalahgunaan wewenang lainnya.

Gufroni berharap dengan adanya OTT KPK ini, menjadi pintu masuk untuk membongkar indikasi penyalahgunaan wewenang di tubuh KPU terkait pengelolaan keuangan dalam kegiatan Pilpres dan Pileg yang lalu.

 “Seperti proyek pengadaan logistik di KPU. Termasuk menelusuri kembali indikasi jual beli suara dan membuka tabir adanya informasi dugaan praktik suap dan gratifikasi yang sempat beredar saat seleksi anggota KPU tingkat daerah,” ujar Gufroni.

Gufroni menganggap KPU sekarang bukan lagi lembaga negara yang bersih dari korupsi. Bahwa korupsi politik di KPU selama ini banyak merusak kompetisi politik. Salah satu upaya pemberantasan korupsi politik, akarnya bersihkan KPU mulai pusat sampai dengan daerah, transaksi jual beli suara dan lainnya selama ini sudah menjadi rahasia umum.

“Gara-gara kasus suap ini, integritas penyelenggara Pemilu menjadi ambyaar dan hanya jadi sekedar jargon tak bermakna hanya ada di dalam pasal di UU Penyelenggara Pemilu saja,” tegas Gufroni.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version