JAKARTA (voa-islam.com)--Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusulkan pansus Jiwasraya dan akan mengajukan Hak Interpelasi BPJS. Hal ini diutarakan dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (15/01/2020).
Menurut Fraksi PKS, du akasus ini mengancam perekonomian dan merugikan negara serta masyarakat, khususnya rakyat kecil.
"Jika borok-borok ini dipelihara dia akan merongrong kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini.
Fraksi PKS menindaklanjuti aspirasi rakyat yang disampaikan lewat reses. Menurut anggota Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, PKS menganggap bahwa anggaran negara harus diperuntukan oleh rakyat dan tidak membebani rakyat.
"Jadi, kalau ada penyimpangan dan korupsi harus dibongkar," tegas Hidayat Nur Wahid.
Ada beberapa alasan mengapa kasus Jiwasraya dan BPJS harus diusut. Jiwasraya misalnya, memiliki potensi kerugian negara yang sangat besar, hingga mencapai Rp 13,7 Triliun.
"Ini jauh lebih besar dari Bank Century," ujar Ledia Hanifa yang merupakan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
Jiwasraya masih memiliki utang dan liabilitas yang terus meningkat dimana di bulan September 2019 kewajibannya mencapai Rp 49,6 Triliun. Ada sekitar 5,2 juta orang yang terdampak dengan kerugian Jiwasraya. Apalagi, ada indikasi kejahatan sistematis dalam kasus ini.
"Kami mencium adanya indikasi fraud yang terorganisir (organized crime) dan kecurangan dibalik kasus Jiwasraya sejak tahun 2013," jelas Ledia Hanifa.
Indikasi fraud yang berlangsung lama ini terkait dengan lemahnya pengawasan dari OJK dan Kementerian BUMN. Dengan demikian, kasus Jiwasraya bersifat kompleks dan multidisiplin sehingga Fraksi PKS DPR RI akan mendorong terbentuknya pansus untuk mengusut kasus ini.
Sementara itu, Fraksi PKS sangat menyayangkan adanya kenaikan iuran BPJS, khususnya pada premi kelas III Mandiri. Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI sudah sepakat tidak menaikkannya. Bahkan pemerintah mengusulkan tiga alternatif jika iuran tersebut naik.
"Dari ketiga alternatif itu, pemerintah memilih alternatif kedua yakni menggunakan surplus pembayaran klaim PBI untuk mencegah kenaikan premi kelas III Mandiri," ujar Netty Prasetyani, Wakabid Kesra Fraksi PKS DPR RI.
Namun, pemerintah malah mengingkari keputusan dan kesepakatan yang mereka bua dengan DPR. "Kalau kita analogikan pakai lagu, kau yang memulai kau pula yang mengakhiri. Kenaikan itu tetap berlaku mulai 1 Januari 2020, termasuk untuk kelas III Mandiri," ujar Netty. Untuk itu, Fraksi PKS akan mengajukan hak interpelasi untuk BPJS Kesehatan.*
Sumber: Pks.id