JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkapkan keberadaan dan pembahasan naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) tidak diketahui publik alias tidak transparan.
Dengan situasi seperti ini, Busyro mengendus ada potensi penyeludupan pasal pada RUU tersebut.
“Sangat mungkin dalam situasi yang tidak fair, ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan,” kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Busyro mencontohkan kasus penyeludupan ayat tembakau. Menurut dia, terdapat kekhawatiran publik jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka, maka ini dapat dijadikan agenda liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.
Seperti apa penjelasan Busyro? Berikut video Voa Islam.
*[Syaf/voa-islam.com]