View Full Version
Ahad, 02 Feb 2020

100 Hari Kinerja Menteri Agama, PKS: Sering Lakukan Blunder

JAKARTA (voa-islam.com)—Beberapa waktu lalu, pemerintah Jokowi-Maruf memasuki masa 100 hari kerja. Termasuk Menteri Agama Fachrul Razi yang juga memasuki 100 hari kerjanya sejak dilantik Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019.

Banyak pihak yang menyoroti kinerja Menag selama 100 hari ini. Anggota komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis diantara pihak yang turut menyoroti kinerja Menag.

Menurut Iskan, kinerja Fachrul Razi yang memimpin Kementerian Agama belum maksimal. Bahkan seringkali melakukan blunder dan keluar dari tupoksinya.

 “Alih-alih fokus memperbaiki citra Kemenag, malah Menteri Agama beberapa kali melakukan blunder dan kontroversial yang malah menyebabkan masyarakat Indonesia resah dengan pernyataan-pernyataan beliau,“ ungkap Iskan seperti dikutip dari laman Fraksi PKS, Ahad (2/2/2020)

Dikatakan Iskan, awal dilantik Menteri Agama melakukan gebrakan pertamanya dengan menyatakan ingin membatasi penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah.

Saat itu, jelas Iskan, Fachrul bilang ada tren mengaitkan penggunaan cadar dan celana cingkrang dengan tingkat ketakwaan. Selain itu, ia juga menyinggung alasan keamanan.

“Kedua, Fachrul menggagas sertifikasi penceramah guna merespons gerakan radikalisme yang sudah masuk ke mimbar-mimbar masjid,” sebut Iskan.

Menteri Agama menyatakan, saat ini banyak penceramah yang membodohi umat dengan menggunakan dalil-dalil agama.

Ketiga, lanjut Iskan, Menag menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. “Aturan itu mengharuskan pendaftaran majelis di kantor Kementerian Agama untuk dapat Surat Keterangan Terdaftar,” tutur Iskan.

Keempat, menurut Iskan, Kemenag merombak pelajaran agama Islam, terutama terkait khilafah. “Bentuknya, perombakan 155 judul buku pelajaran agama Islam. Beberapa di antaranya dirombak karena mencantumkan konten khilafah,” tegasnya.

Yang terakhir, tambah Iskan, terkait Isu khotbah Jumat, bahwa setiap khatib Jum’at diatur materi Khotbahnya oleh Kementerian Agama.

“Kemenag harus fokus pada tupoksinya, bekerja dalam hal-hal yang substantif, hentikan kebijakan-kebijakan yang kontraproduktif. Aturan itu saya menyebutnya bak Orde Baru yang mengekang kebebasan warganya untuk beribadah,” jelas Iskan.

Iskan mengatakan, tujuan negara sesuai yang tertuang dalam UUD 45, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia, dan perdamaian yang abadi. Maka Menteri Agama harus menjalankan tugas-tugasnya berlandaskan hal ini, hindari kebijakan atau pernyataan yang kontraproduktif.

“Menteri Agama juga seharunya fokus memperbaiki citra Kemenag yang selalu tersangkut kasus Korupsi, juga memperbaiki Birokrasi di kementeriannya, agar Pesantren-Pesantren maupun sekolah-sekolah Islam yang ada di Indonesia bisa lebih maju,” tambah Iskan.

Iskan menegaskan birokrasi di kementerian agama harus tersistematis, jangan ada sampai kesan mempersulit, supaya lembaga-lembaga pendidikan berbasis Islam dapat berkembang lebih maju.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version