View Full Version
Selasa, 04 Feb 2020

Draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang Beredar Tak Sesuai Konstitusi

JAKARTA (voa-islam.com)—Surahman Hidayat, anggota Komisi 2 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja versi KADIN yang tersebar luas dimasyarakat.

Surahman menilai draft tersebut memiliki cacat logika dan konstitusi. “Bagaimana bisa program strategis nasional menjadi kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berimplikasi pemberhentian?” tanya Surahman.

Surahman berharap draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang nantinya masuk secara resmi ke DPR RI berbeda dengan draft yang saat ini beredar luas dimasyarakat.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan secara langsung apabila melanggar sesuai dengan ketentuan pasal 83 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Surahman, Pasal 83 mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan tanpa usulan DPRD apabila melakukan tindak pidana korupsi, teorisme, makar, keamanan negara dan perbuatan yang dapat memecah belah NKRI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Mensejajarkan tidak menjalankan program strategis nasional dengan tindak pidana yang diatur pasal 83 ayat 1 UU Pemda merupakan cacat logika dan konstitusi,” ungkapnya.

Apalagi, menurut Surahman, Pasal 83 mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, jadi jika menteri dapat memberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional tanpa ada keterlibatan lembaga lain, akan menjadi celah terjadinya a buse of power dan demokrasi kita akan set back jauh kebelakang.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sedangkan menteri dipilih oleh presiden, secara legitimasi kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan menteri,” terang Surahman.

Surahman Hidayat mengingatkan bahwa presiden Jokowi pernah menolak kebijakan gubernur Jawa Tengah dalam pembangunan Mall Solo saat masih menjadi Walikota Solo, dengan pertimbangan ingin membatasi keberadaan mall dan memikirkan keberadaan pasar tradisional.

“Kita bisa memahami sikap pak Jokowi saat masih menjadi walikota, keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan diperlukan dikarenakan mereka yang lebih memahami kondisi dan permasalahan riil daerahnya masing-masing,” tuturnya.

Surahman Hidayat memahami kesulitan pemerintah pusat dalam menjalankan program strategisnya, karena ada daerah yang terkesan tidak sejalan.

“Demokrasi merupakan sistem yang membuka ruang terjadinya perbedaan pendapat dan pandangan, ruang dialog menjadi solusi untuk menjembati perbedaan pendapat yang ada. Pancasila mengajarkan tentang musyawarah dalam mengelola perbedaan pendapat. Dialog dan musyawarah memang membutuhkan waktu dan leadership yang kuat,” tutup Surahman.* [Fpks/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version