View Full Version
Rabu, 05 Feb 2020

Anggota Komisi III: Kasus Jiwasraya Lebih Parah dari Century

JAKARTA (voa-islam.com)—Fraksi Partai Demokrat (PD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menyerahkan tanda tangan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket Jiwasraya, Selasa (4/2/2020).

Usulan itu disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPR yang diwakili Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, di ruang pimpinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy menjelaskan alasan  perlunya pembentukan Pansus Jiwasraya. Menurut Aboe, kasus Jiwasraya bukan persoalan kecil.

“Sampai saat ini perkiraan kerugian negara hingga Rp 13,7 T, itu hitungan Agustus tahun kemarin. Belum lagi kalau dilakukan pendalaman, angka tersebut bisa naik lagi. Karenanya hari ini FPKS DPR RI usulkan angket Jiwasraya,” kata Aboe seperti yang ditulis pada akun twitternya, Selasa (4/2/2020).

Aboe melanjutkan, “Apalagi Jiwasraya menyatakan perlu Rp 32,98 T agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan yakni minimal 120 persen. Ini menunjukkan persoalan ini cukup dalam, dan harus menjadi atensi dari seluruh pihak, termasuk DPR dengan Angket Jiwasraya.”

Menurut Aboe, salah satu fungsi DPR adalah melakukan pengawasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.

“Karenanya  FPKS DPRI akan melaksanakan tugas tersebut dengan menggunakan hak angket,” tegas Aboe.

Aboe kemudian membandingkan kasus Jiwasraya dengan kasus Bank Century. Negara ini sudah banyak asam garam dalam persoalan keuangan. Berkaca dari kasus BLBI dan Century, penanganan kasus Jiwasraya harus mendapat prioritas tinggi. Jika kemarin pada kasus Century yang kerugian negaranya 6,7 T saja dibuat angket, kenapa tidak untuk Jiwasraya?” ungkap Aboe.

“Nilai kerugian Jiwasraya lebih besar, dari kasus Century, Bahkan bisa dikatakan ini lebih parah, karena bukan hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga kepada masyarakat luas,” tutup Aboe.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version