View Full Version
Jum'at, 07 Feb 2020

Kasus Andre Rosiade Jebak Pelacur Jadi Sorotan Ombudsman

JAKARTA (voa-islam.com)--Kasus penggerebekan pelacur online di salah satu hotel berbintang di Padang, Sumatera Barat yang dilakukan polisi bersama anggota DPR Andre Rosiade berbuntut panjang.

Kasus penggerebekan yang bermula dari penjebakan ini mendapat sorotan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu. Menurut Ninik, penggerebekan ini seharusnya domain pihak kepolisian. “Seharusnya semua pihak tetap dalam koridor tugas pokok dan kewenangannya dan jangan ada kesewenang-wenangan karena jabatannya. Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi,” ujar Ninik seperti dikutip dari laman Ombudsman RI, Jumat (7/2/2020).

Ninik sepakat bahwa perdagangan manusia (human trafficking) harus diberantas. Apalagi perdagangan manusia terkategori extra ordinary sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2007.

“Menurut saya secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasanhuman trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang wenangan dalam prosesnya,” ungkap Ninik.

Dikatakan Ninik, bagi pihak yang prihatin dengan pelacuran cukup melaporkan dan minta bantuan ke pihak kepolisian. Untuk eksekusi sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.

“Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak Kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover by, karena memang lebih susah membuktikan,” kata Ninik.

Kewenangan penyamaran ini, jelas Ninik, diatur dalam  Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang kemudian diubah menjadi Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perka Polri ini dapat dilakukan dengan cara Penyamaran (under cover).

“Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan/atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar Anggota Legislatif,” tutup Ninik.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version