View Full Version
Senin, 17 Feb 2020

Legislator: Omnibus Law Cipta Kerja Jangan Merusak Lingkungan

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR RI Komisi IV Hamid Noor Yasin mengingatkan agar regulasi berkaitan dengan kerusakan lingkungan cermat pada penyusunan maupun praktiknya. Menurutnya, jangan sampai undang-undang yang selama ini baik jadi tereliminasi. Bahkan bila perlu undang-undang yang belum diterapkan harus dipertegas untuk melindungi segala ancaman kerusakan lingkungan.

Politisi PKS ini mengatakan bahwa RUU Omnibus Law diharapkan dapat menjadi stimulus bagi tumbuhnya investasi dalam negeri. Contohnya pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang saat ini merupakan salah satu Undang-undang yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law.

“Saya mengingatkan agar Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak merusak lingkungan hidup dan mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan," tegas dia.

Legislator asal Jawa Tengah IV ini menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi tanpa mengindahkan lingkungan akan membuat lingkungan rusak dan mengancam kepentingan generasi yang akan datang.

Nilai pembangunan berkelanjutan merupakan aturan dasar yang merujuk pada pasal 33 ayat 4 UUD 1945, yang berbunyi : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pembuatan kebijakan, lanjut Hamid, sangat penting mendasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan yang menyeimbangkan antara aspek ekonomi, lingkungan dan sosial. Jika asas ini dilanggar, berbagai masalah akan muncul ke depannya.

“Penyebab utama terjadinya banjir dan kekeringan panjang adalah perilaku kegiatan ekonomi dengan praktik pembukaan areal hutan yang berada di kawasan hulu. Misal, pembangunan Villa, tempat wisata yang mengurangi kualitas lingkungan dengan banyak mengkonversi area pohon dan hutan menjadi area pembangunan. Kegiatan atau perilaku ini, dimasa yang akan datang akan menimbulkan penyesalan karena biaya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi lebih besar dari yang dihasilkan melalui kegiatan ekonomi," urai Hamid.

Menurut Hamid, Fraksi PKS akan berada di garda depan untuk mengawal agar Undang-undang Cipta Kerja yang dihasilkan akan tetap memuat berbagai instrumen perlindungan lingkungan. Bila rencana kelola dan rencana pemanfaatan lingkungan tersedia dan dipatuhi, investasi akan menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, bermanfaat untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang.

“Saya akan berjuang untuk tetap memastikan Analisis Mengenai Dampak Ling kungan (AMDAL) dan berbagai instrumen perlindungan lingkungan lainnya seperti KLHS menjadi dasar dalam terbitnya izin usaha," tutup Hamid Noor Yasin.* [Fpks/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version