View Full Version
Kamis, 20 Feb 2020

Legislator PKS: Wacana Sertifikasi Khatib Bisa Memecah Belah Umat

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Iskan Qolba Lubis menanggapi wacana yang dilontarkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pada Rabu (19/02/2020) tentang sertifikasi khatib.

Menurut Iskan, hak berbicara itu merupakan hak asasi manusia, juga dilihat secara terminologi agama islam, bahwa setiap orang harus berdakwah dan merupakan kewajiban personal setiap muslim, maka negara tidak boleh masuk dalam hal terminologi agama tersebut.

“Makanya wacana tersebut menurut saya akan menimbulkan kedepannya pembatasan-pembatasan di tengah-tengah masyarakat. Tapi kalau tujuannya pelatihan atau pengembangan kapasitas ustad atau khatib, saya setuju.” tegas Iskan.

Di sisi lain Iskan juga mewanti-wanti, jika ada ulama yang bersertifikasi, kemudian ada ulama yang tidak bersertifikasi, itu nanti di lapangan akan terjadi pembelahan umat.

“Saya khawatir akan terbentuk konotasi adanya ulama yang pro pemerintah atau kontra dengan pemerintah,” pungkasnya.

Jadi, lanjut Iskan, biarkan saja, karena seleksi alam itu akan berlaku secara alami, kalau seumpama orang-orang yang tampil di tengah masyarakat tersebut kasar penyampaiannya, radikal, maka tidak akan dipakai oleh masyarakat.

“Saya berpendapat ulama, para dai, pastur, pendeta dan pemuka setiap agama, negara harus memberikan kebebasan kepada mereka untuk menyampaikan terminologi agama yang sebenarnya menurut agamanya masing-masing,” tegas Iskan.

Maka kami, kata Iskan, dari Fraksi PKS DPR RI sedang merancang dan mengusulkan RUU perlindungan Tokoh agama dan simbol agama dan itu bukan hanya islam saja, tapi seluruh agama yang diakui dikonstitusi kita.

“Hal itu dilakukan agar para da’i, pastur, pendeta dan sebagainya bebas menyampaikan dakwahnya sesuai tuntunan agama masing-masing,” tutup Iskan.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version