View Full Version
Sabtu, 22 Feb 2020

Pemilihan Wagub Jakarta oleh DPRD, Survei: Warga Khawatir Politik Transaksional

JAKARTA (voa-islam.com)—Hasil survei Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan (LKSP) diketahui 68 persen warga khawatir terjadi politik uang pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dilakukan DPRD. Survei dilakukan pada 9-16 Februari 2020 terhadap sejumlah responden di Jakarta. 

Direktur LKSP, Astriana B Sinaga mengatakan hal wajar jika warga merasa khawatir. “Nah kalau kita melihat ini, wajar kalau masyarakat khawatir. Karena pada masa Orde Baru, praktek pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPRD, itu politik transaksional sangat besar peluangnya,” kata Astriana kepada wartawan di kawasan kebun Sirih Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020). 

Diungkapkan Astriana, pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum dijelaskan terkait kedautalan rakyat. Untuk itu, diharapkan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh DPRD tidak menghilangkan ruh kedaulatan rakyat. 

Agar tidak membeli kucing dalam karung, dari data survei LKSP juga disebut ada 90 persen responden meminta agar dilakukan fit and proper test kepada kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun yang menjadi catatan, 61 persen responden ketika disampaikan pertanyaan lanjutan tidak mengetahui nama-nama kandidat Wagub DKI Jakarta. 

“Kandidat wakil gubernur juga tidak diketahui. Ini terbukti dengan munculnya nama-nama yang tidak diusung partai pengusung yang sampai hari ini sedang dalam proses di DPRD. Misalnya muncul nama Sandiaga Uno, Haikal Hassan. Selama ini publik hanya mengetahui dua kandidat yakni Nurmansyah dan Riza Patria,” kata Astriana. 

Kemudian, Astriana menyebutkan ada sekitar 39 persen responden yang mengaku tidak mengetahui proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Dari delapan pertanyaan soal pemilihan Wakil Gubernur DKI kepada responden, didapatkan 39 persen tidak tahu dengan proses ini. Dari hasil ini menjadi catatan penting kaitannya dengan informasi publik,” ujar Astriana. 

Astriana menilai seharusnya informasi pemilihan Wakil Gubernur ini dibuka seluas-luasnya kepada publik. “Padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat. Artinya harus nya proses pemilihan ini sampai informasi nya kepada publik,” ujar Astriana. 

Kalau dikaitan dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, jelas Astriana, peran penting dalam penyelenggaraan negara yang secara terbuka itu adalah hak publik untuk mendapatkan informasi, termasuk kaitannya dengan pemilihan wakil gubernur. 

“Kedua, setiap orang mendapatkan hak untuk mendapatkan informasi karena sangat relevan dengan peningkatan kualitas partisipasi masyarakat terhadap pengambilan keputusan publik,” kata dia.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version